Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Februari 2020 | 19:13 WIB
Andres Komarudin pelaku perampasan angkot di Jalan Soekarno-Hatta Bandung ditangkap polisi. [Suara.com/Cesar Yudsitira]

"Ada benda berupa jenglot, kemudian ada sabuk jimat dan sebilah golok," kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar saat ungkap kasus.

"Barang (jimat) itu dipercayai pelaku supaya kebal. Menurut pengakuannya itu berhasil," sambung dia.

Pelaku, berdasarkan penuturan para saksi yang di periksa, kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan umum.

Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan penusukan pada tahun 2017.

Baca Juga: Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi

"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," katanya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, barang-barang jimat tersebut merupakan barang pinjaman dari seorang yang diakui sebagai saudaranya. Setiap hari, dia tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sopir di kota Bandung.

"Setiap hari saya bawa jimat dan golok itu. Buat jaga diri," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Rampas Ponsel PSK, Pria Ini Diciduk dan Dihukum Cambuk

Load More