SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Regol membekuk seorang pelaku pencurian disertai kekerasan, yang merampas mobil angkutan umum. Selain melakukan perampasan, pelaku juga menyandera sopir angkot yang di bawa kabur mobilnya.
Andres Komarudin (24) dibekuk polisi saat membawa kabur mobil hasil rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (26/2/2020) siang.
Korban perampasan dan juga penyanderaan, Jalaludin (28) mengatakan, kejadian yang menimpanya terjadi saat menunggu penumpang di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa golok. Ia menodongkan goloknya, sambil meminta saya keluar dari mobil," katanya di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).
Dalam kondisi terancam, korban pun ketakutan dan keluar dari kursi sopir. Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali masuk ke dalam mobil, untuk duduk di kursi penumpang.
Mobil pun langsung dilarikan pelaku ke arah Jalan Soekarno-Hatta. Sopir lain yang melihat kejadian itu, menyebarkan apa yang dilihatnya kepada rekan sesama sopir dan pihak kepolisian.
Lalu, para sopir dan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Beruntungnya, tanpa sepengetahuan pelaku, korban menggunakan ponsel miliknya untuk memberitahu kepada rekan sesama sopir.
Berbekal informasi itu, polisi bersama para sopir angkot mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di pertigaan jalan Gedebage, Kota Bandung.
Saat penangkapan berlangsung, rekan sesama sopir tersulut emosi dan menyerang pelaku. Pelaku sempat dimassa lebih dari 10 orang, namun tidak terluka sedikit pun.
Baca Juga: Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi
Polisi pun langsung melerai keributan tersebut dan mengamankan tersangka. Sesaat setelah diamankan, polisi menemukan beberapa barang mistik dari kantongnya.
"Ada benda berupa jenglot, kemudian ada sabuk jimat dan sebilah golok," kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar saat ungkap kasus.
"Barang (jimat) itu dipercayai pelaku supaya kebal. Menurut pengakuannya itu berhasil," sambung dia.
Pelaku, berdasarkan penuturan para saksi yang di periksa, kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan umum.
Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan penusukan pada tahun 2017.
"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Rampas Motor Pakai Celurit, Kini Sadewa Mendekam di Sel Penjara
-
Driver Grab yang Rampas Ponsel Bocah saat Pipis Akhirnya Ditangkap
-
Drivel Ojol yang Rampas Ponsel Bocah adalah Warga Cengkareng
-
Pura-pura Sebagai Polisi, Perampas Motor Ini Rampas Motor di 11 Lokasi
-
Rampas HP Fans, Petarung Bebas Penghina Khabib Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land