SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Regol membekuk seorang pelaku pencurian disertai kekerasan, yang merampas mobil angkutan umum. Selain melakukan perampasan, pelaku juga menyandera sopir angkot yang di bawa kabur mobilnya.
Andres Komarudin (24) dibekuk polisi saat membawa kabur mobil hasil rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (26/2/2020) siang.
Korban perampasan dan juga penyanderaan, Jalaludin (28) mengatakan, kejadian yang menimpanya terjadi saat menunggu penumpang di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa golok. Ia menodongkan goloknya, sambil meminta saya keluar dari mobil," katanya di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).
Dalam kondisi terancam, korban pun ketakutan dan keluar dari kursi sopir. Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali masuk ke dalam mobil, untuk duduk di kursi penumpang.
Mobil pun langsung dilarikan pelaku ke arah Jalan Soekarno-Hatta. Sopir lain yang melihat kejadian itu, menyebarkan apa yang dilihatnya kepada rekan sesama sopir dan pihak kepolisian.
Lalu, para sopir dan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Beruntungnya, tanpa sepengetahuan pelaku, korban menggunakan ponsel miliknya untuk memberitahu kepada rekan sesama sopir.
Berbekal informasi itu, polisi bersama para sopir angkot mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di pertigaan jalan Gedebage, Kota Bandung.
Saat penangkapan berlangsung, rekan sesama sopir tersulut emosi dan menyerang pelaku. Pelaku sempat dimassa lebih dari 10 orang, namun tidak terluka sedikit pun.
Baca Juga: Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi
Polisi pun langsung melerai keributan tersebut dan mengamankan tersangka. Sesaat setelah diamankan, polisi menemukan beberapa barang mistik dari kantongnya.
"Ada benda berupa jenglot, kemudian ada sabuk jimat dan sebilah golok," kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar saat ungkap kasus.
"Barang (jimat) itu dipercayai pelaku supaya kebal. Menurut pengakuannya itu berhasil," sambung dia.
Pelaku, berdasarkan penuturan para saksi yang di periksa, kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan umum.
Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan penusukan pada tahun 2017.
"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Rampas Motor Pakai Celurit, Kini Sadewa Mendekam di Sel Penjara
-
Driver Grab yang Rampas Ponsel Bocah saat Pipis Akhirnya Ditangkap
-
Drivel Ojol yang Rampas Ponsel Bocah adalah Warga Cengkareng
-
Pura-pura Sebagai Polisi, Perampas Motor Ini Rampas Motor di 11 Lokasi
-
Rampas HP Fans, Petarung Bebas Penghina Khabib Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026