Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 18:23 WIB
Ilustrasi tahanan kabur dari penjara [shutterstock]

SuaraJabar.id - Serli Herawati, tahanan yang kabur saat hendak sidang pada Kamis (27/2/2020) di Pengadilan Negeri Bandung, saat ini dalam pencarian Kejaksaan dan pihak kepolisian. Tahanan tersebut diduga memanfaatkan kelengahan petugas dan ramainya pengunjung PN Bandung, saat melarikan diri.

Dalam pernyataannya, Kasi Pidum Kejari Bandung Guntur Wibowo menyatakan ada pengawalan dari petugas kejaksaan dan kepolisian saat tahanan tersebut kabur.

"Kemarin yang pasti yang tugas itu ada lima (petugas) dari kejaksaan dan polisi dua," kata Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (28/2/2020).

Disinggung soal tahanan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Guntur belum dapat menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Tahanan Kabur Saat akan Disidang, Polrestabes Bandung Lakukan Pencarian

"Saya belum bisa jawab ya, karena dari kemarin saya belum kroscek. Yang penting sekarang pencarian dulu deh," katanya.

Disinggung soal keberadaan CCTV, untuk mencari jejak Serli, Guntur menyebut CCTV di Pengadilan Bandung tidak dapat di akses oleh pihak Kejaksaan.

"CCTV di pengadilan dan saya enggak bisa akses juga, itu punya pengadilan. Ya maksudnya, saya kan enggak punya kewenangan untuk mengakses. Saya bukan orang pengadilan," kata dia.

Guntur belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana proses pengawalan dan kelengahan petugas Kejaksaan. Dirinya akan fokus terlebih dahulu untuk melakukan pencarian terhadap Serli.

"Saya belum bisa jawab karena setelah kejadian, fokus saya untuk pencarian dulu. Kasarnya, kalau mau ke arah situ, saya kan harus nyari kesalahan ada di mana ya, cuma yang pasti saya belum ke arah sana. Saya mencari dulu yang bersangkutan dulu," katanya.

Baca Juga: Sembunyi di Kebun, Polisi Lumpuhkan Tahanan Kabur dengan 3 Tembakan

Untuk diketahui, seorang tahanan wanita dari Rutan Wanita Bandung, melarikan diri saat hendak sidang di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

Load More