SuaraJabar.id - Warga Perumahan Spring Garden Residence menyegel perumahannya sendiri karena sering menjadi korban bajir. Perumahan Spring Garden Residence terletak di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Warga kesal lantaran tidak ada penanganan serius dari pihak developer terkait permasalahan banjir.
Pada tahun 2020 ini, warga di sana sudah mengalami dua kali kebanjiran dengan ketinggian air mencapai sepinggang orang dewasa. Mirisnya, tidak ada bala bantuan dari pihak pengembang dan pemerintah setempat.
Perwakilan Warga Spring Garden, Muzahid Akbar Hayat mengatakan banjir yang melanda perumahannya itu terjadi sejak tahun 2016 hingga Februari 2020 ini. Setidaknya sudah 15 kali sejak perumahan itu telah dapat dihuni sejak tahun 2016 silam.
Baca Juga: Banjir Bekasi Sudah Telan 4 Nyawa, Salah Satu Korbannya Belum Ditemukan
“Mediasi sudah dilakukan dari tahun 2017, di tahun 2020 sudah dilakukan 2 kali mediasi namun tidak ada tindakan nyata dari developer,” kata Akbar, Sabtu (29/2/2020) kepada wartawan di depan Perumahan Spring Garden Residence.
Atas dasar itu, warga menekan enam tuntutan kepada pihak pengembang yaitu, PT Pacific Exintraco yang merupakan bagian dari PT Gapura Prima. Pertama adalah melakukan mitigasi bencana seperti perahu karet dan dapur umum.
Kedua, menuntut ganti ketigan banjir yang terjadi di tanggal 1 Januari 2020 dan 25 Februari 2020 dengan total keseluruhan Rp 5 milliar. Ketiga, menuntut penyelesaian permasalah banjir yang terjadi di setiap tahun.
Keempat, warga atau penghuni Spring Garden Residence menuntut kejelasan sertifikat tanah yang sampai saat ini belum jelas. Kelima, menekan pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum teralisasi. Dan keenam meminta kepada pengembang untuk mengehentikan penjualan rumah sampai permasalahan banjir terselesaikan.
Akbar mengemukakan, tuntutan warga itu didasari lantaran pihak pengembang telah menjanjikan apa yang telah dibahasa dalam setiap mediasi bersama warga. Namun pada faktanya tidak ada satupun dari enam poin itu yang direalisasi sejak tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Superman Ditangkap Polisi di Bekasi Gara-gara Giat Tanam Pohon Ganja
“Warga SGR sepakat jika tidak ada tindak lanjut, maka akan memproses ke jalur hukum,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024