Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 01 Maret 2020 | 07:51 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJabar.id - Tim gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, Disbudpar dan Bea Cukai menggrebek rumah mewah yang dijadikan sebagai gudang minuman keras (miras). Temuan tersebut didapati saat dilakukan razia tempat hiburan malam Sabtu (29/2/2020) dini hari.

Gudang tersebut berada di Jalan Mekar Utama, Kota Bandung. Sebelumnya, tim gabungan melakukan razia di beberapa resto dan cafe yang tidak jauh dari lokasi gudang. Pihak kepolisian menanyakan asal usul miras yang ada di cafe tersebut dan pemilik menunjukkan ke gudang tempat penyimpanan.

"Kita dapati, pemilik cafe memiliki gudang miras berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi cafe," ujar Kabags Ops Polrestabes Bandung, AKBP Widodo sebagaimana dilansir Ayobandung.com.

Ia mengatakan, gudang tersebut berada di pemukiman perumahan mewah. Sebab, dari pintu masuk perumahan hingga ke lokasi gudang terdapat rumah mewah. Selain itu, di gudang tersebut terdapat mobil ranger, mobil SUV, beberapa motor klasik serta moge.

Baca Juga: Perempuan di Cilegon Tewas Usai Pesta Satu Galon Miras Oplosan

"Pemilik cafe, pemilik rumah (gudang miras) ini," katanya.

Menurutnya, pemilik miras tidak memiliki surat izin penyimpanan miras dan diketahui telah menjalankan bisnisnya kurang lebih tiga tahun.

"Kita amankan 4.322 ribu botol miras. Karena tidak miliki izin, kita sita dan kita amankan di Satnarkoba," katanya. Gudang tersebut pun langsung disegel dan dipasang garis polisi.

Load More