Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Maret 2020 | 14:35 WIB
Ilustrasi tebakau gorila.

SuaraJabar.id - Seorang bocah kelas 5 SD di Bogor, Jawa Barat membagi-bagikan narkoba tembakau gorila ke teman-temannya di sekolah. Bocah itu membeli tembakau gorila itu lewat lapak di toko online.

Penangkapan bocah kelas itu membuka jalan Satnarkoba Polres Bogor membongkar industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila.

"Tembakau gorila sudah sampai ke anak SD. Kemarin terakhir ada salah satu sekolah di Bogor yang menyerahkan anak kelas 5 SD itu kepada kita untuk pembinaan," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam, di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).

Kepada polisi, anak tersebut mengaku mendapat narkotika itu dari media sosial. Setelah ditelusuri, diketahui tembakau sintetis berasal industri rumahan di Bekasi dengan dua tersangka berinsial A dan D.

Baca Juga: Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah

"Dapatnya dari online. Tersangka orang Bogor tapi pembuatannya di kontrakan daerah Bekasi," jelasnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,22 kilogram tembakau sintetis siap edar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113, 114, 111, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Jo Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.

"Kalau untuk anak SD itu, karena kita berfikir untuk kemanusiaan kita lakukan rehab kepada yang berangkutan. Tapi pada faktanya barang ini sudah beredar dan sudah masuk ke anak SD dan parahnya juga memberi ke teman-temannya," tambah Andri.

Dalam kesempatan itu, lanjut Andri, pihaknya juga menangkap 12 tersangka kasus narkotika lainnya dengan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis key/magic drug, 507,72 gram sabu-sabu, 210 butir tramadol, 588 butir trihexpenidyl, 514 butir hexymer, 1 buah golok dan 1 senjata api rakitan jenis revolver.

Kontributor : Zian Alfath

Baca Juga: Mau Tembak Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Bogor Tewas Duluan

Load More