SuaraJabar.id - AS (57) lelaki pengidap penyakit stroke terpaksa mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, ia tega menghabisi nyawa istrinya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampuran Jaya mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
"Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban meninggal dunia," ujarnya Ulung di Mapolrestabes Bandung, sebagai dilansir Ayobandung, Selasa (10/3/2020).
Pelaku, kata dia, membunuh korban dengan cara memukulnya di bagian kepala menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali. Selain kepala, tangan dan kaki korban pun dipukul.
"Setelah itu pelaku menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak satu kali di bagian dada dan paha. Pada bagian pelipis kiri ada luka sobek," ungkapnya.
Terkait motif pembunuhan ini, Ulung mengatakan pelaku membunuh istrinya lantaran dicurigai berselingkuh dan enggan diajak berhubungan suami istri. Penolakan korban berujung pada kemarahan AS.
"Kemudian pada saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya tidak mau. Sehingga pelaku marah, akhirnya pelaku melakukan kekerasan," ujar Ulung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Saat Mabuk, Salahudin Bunuh Istri Sendiri Pakai Galon dan Raket
Berita Terkait
-
Update Cuaca 11 Maret 2020: Bandung Hujan Lokal Siang Ini
-
Tolak Berhubungan Badan, Pria Tua Penderita Stroke Tega Bunuh Istri Sendiri
-
Bunuh Orang karena Kepiting, Pelarian Parulian Berakhir di Kandang Babi
-
Jabar Siaga 1 Virus Corona, Bandung Tetap Gelar Festival Asia-Afrika
-
Tak Banyak yang Tahu, Raffi Ahmad Pernah Ikut Seleksi Persib Bandung
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag