Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 14 Maret 2020 | 18:53 WIB
Ilustrasi. (suara.com/Andhiko)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan langkah pencegahan virus Corona di wilayahnya dengan cara meliburkan sekolah mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.

Himbau itu tertera dalam surat edaran yang dikeluarkam Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan Nomor: 443 / – Huk / Dinkes Tentang Tindakan Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

"Ada 10 imbauan yang dikeluarkan wali kota Depok di dalam surat edaran wali kota, termasuk meliburkan sekolah," kata Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2020).

Ia mengatakan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga: Sembuh Corona, Kondisi Terbaru Pasien 01 Warga Depok Sepulang ke Rumah

Dalam surat edaran itu wali kota menghimbau agar yang pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP /MTS, SMA/MA di Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;

Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;

Ketiga, Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;

Keempat, Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.

Kelima, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;

Baca Juga: Tertular Corona dari Pasien, Anies: Dokter dan Perawat Kerja Nonstop

Keenam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.

Load More