SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan langkah pencegahan virus Corona di wilayahnya dengan cara meliburkan sekolah mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.
Himbau itu tertera dalam surat edaran yang dikeluarkam Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan Nomor: 443 / – Huk / Dinkes Tentang Tindakan Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
"Ada 10 imbauan yang dikeluarkan wali kota Depok di dalam surat edaran wali kota, termasuk meliburkan sekolah," kata Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2020).
Ia mengatakan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam surat edaran itu wali kota menghimbau agar yang pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP /MTS, SMA/MA di Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
Ketiga, Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
Keempat, Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
Kelima, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
Baca Juga: Sembuh Corona, Kondisi Terbaru Pasien 01 Warga Depok Sepulang ke Rumah
Keenam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
Ketujuh, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
Kedelapan, Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
Kesembilan, Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
Kesepuluh, Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Jemaah Tablig Akbar, 3 WNI di Malaysia Positif Corona COVID-19
-
Cegah Corona, Disdik Kota Depok Larang Semua Sekolah Adakan Studi Tur
-
Sejumlah Tenaga Medis Terjangkit Covid-19, Satu Meninggal Dunia
-
Pulang dari Luar Negeri, Dinkes Gunungkidul Awasi 3 Orang Terkait COVID-19
-
Menhub Budi Karya Sumadi Dirawat di RS, Jubir Covid19: Belum Positif Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?