SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan langkah pencegahan virus Corona di wilayahnya dengan cara meliburkan sekolah mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.
Himbau itu tertera dalam surat edaran yang dikeluarkam Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan Nomor: 443 / – Huk / Dinkes Tentang Tindakan Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
"Ada 10 imbauan yang dikeluarkan wali kota Depok di dalam surat edaran wali kota, termasuk meliburkan sekolah," kata Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2020).
Ia mengatakan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam surat edaran itu wali kota menghimbau agar yang pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP /MTS, SMA/MA di Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
Ketiga, Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
Keempat, Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
Kelima, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
Baca Juga: Sembuh Corona, Kondisi Terbaru Pasien 01 Warga Depok Sepulang ke Rumah
Keenam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
Ketujuh, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
Kedelapan, Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
Kesembilan, Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
Kesepuluh, Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Jemaah Tablig Akbar, 3 WNI di Malaysia Positif Corona COVID-19
-
Cegah Corona, Disdik Kota Depok Larang Semua Sekolah Adakan Studi Tur
-
Sejumlah Tenaga Medis Terjangkit Covid-19, Satu Meninggal Dunia
-
Pulang dari Luar Negeri, Dinkes Gunungkidul Awasi 3 Orang Terkait COVID-19
-
Menhub Budi Karya Sumadi Dirawat di RS, Jubir Covid19: Belum Positif Corona
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Miris! Lapor Bapak Selingkuh dan Nikah Siri, Anak Pejabat Disdik Bogor Malah Telan Pil Pahit
-
Dedi Mulyadi Tancap Gas Pulihkan Citarum dan Infrastruktur Jabar di 2026
-
Lewat Tim Elang Relawan BRI, BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra
-
Jalan Pasir Koja Bandung Mencekam! Dua Kelompok Bentrok Diduga Rebutan Lahan
-
Dapat Dukungan Pemerintah Canada, IPB University Jawab Krisis Iklim