SuaraJabar.id - Pemerintah pusat menyatakan jika ada daerah yang siap melakukan kebijakan lockdown atau isolasi wilayah bisa mengajukan ke pemerintah pusat. Hal tersebut dikarenakan kebijakan lockdown menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers usai peninjauan lokasi Command Center Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro pada Senin (18/3/2020).
Tito mengungkapkan kebijakan lockdown tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam UU itu disebut empat jenis pembatasan, yakni pembatasan atau isolasi individu atau orang, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan karantina berskala besar.
“Di dalam UU ini pelaksanaan untuk nomor 3 dan 4 karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar itu kewenangannya ada pada menteri dan di ayat 1 disebutkan kewenangannya adalah menteri kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Mendag Bakal Gandakan Stok Bahan Pokok Jika Lockdown Dilakukan Pemerintah
Tito mengungkapkan jika ada daerah yang siap melakukan karantina wilayah, bisa mengajukan ke pemerintah pusat. Hal itu melalui pengajuan kepada Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang nantinya akan disampaikan kepada Kementrian kesehatan.
“Arahan dari Bapak Presiden daerah yang akan mengambil kebijakan lock down atau pembatasan tersebut itu dapat mengusulkan, mengajukan menyampaikan saran kepada kepala gugus tugas Bapak Letjen Doni Monardo."
“Sesuai UU ini maka kepala gugus tugas dapat mengajukan menyampaikan saran kepada menteri dalam hal ini menteri kesehatan. Maka kebijakannya akan dikeluarkan secara resmi oleh menteri kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan."
Namun, kebijakan lockdown, kata Tito, tidak bisa serta merta dilakukan karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan, salah satunya ekonomi. Selain itu, juga terkait tingkat bahaya dari pandemi Covid-19.
“Tapi kebijakan karantina wilayah atau lock down di dalam pasal yang lain itu ada pertimbangan mulai dari epidemologi sampai sejauh mana penyebarannya. Kedua tingkat bahayanya, efektifitasnya, termasuk pertimbangan ekonomi sosial budaya,” ujar Tito
Baca Juga: Ridwan Kamil: Insya Allah Jawa Barat Siap Lockdown
Dia melanjutkan, jika menyangkut masalah efektifitas suatu wilayah seandainya melakukan karantina dan wilayah itu ditutup, Tito menyatakan hal tersebut tidak efektif. Lantaran masyarakat masih akan bisa menembus daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
-
Mendagri Umumkan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Serentak Jilid II di Istana
-
Mendagri Minta Pemda Lakukan Sejumlah Langkah, Demi Antisipasi Cuaca Ekstrem
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang