Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Maret 2020 | 17:21 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Maklumat Larangan Mudik. Maklumat itu dia keluarkan untuk masyarakat Jawa Barat.

Maklumat larangan mudik itu untuk mencegah penyebaran virus corona di Jawa Barat. Hal tersebut diunggah via akun Instagramnya, Jumat (27/3/2020).

Berikut isi maklumat larangan mudik Ridwan Kamil:

  1. Dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
  2. Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan).
  3. Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
  4. Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.

Ridwan Kamil dalam unggahan tersebut juga mengatakan bahwa setiap warga memiliki potensi untuk terkena dan menularkan Covid-19 kepada siapapun, termasuk para keluarga di kampung halaman. Warga juga dapat berpotensi tertular virus selama berada dalam perjalanan.

Baca Juga: Update Corona 27 Maret 2020, Pasien Positif Corona Tembus 1.046 Orang

"Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semua berlalu," tulisnya.

Ridwan Kamil juga menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencegah orang yang bekerja di Jakarta untuk pulang kampung selama sekolah dan sebagian kantor diliburkan. Selain berpotensi menularkan virus, kepulangan mereka juga dinilai akan menyulitkan Pemerintah Provinsi Jabar untuk mendata para ODP yang akan mendapat rapid test.

"Kami sedang melaksanakan rapid test untuk 20 ribu ODP dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Dengan hadirnya ODP baru ini akan jadi kendala karena keterbatasan alat tes," ungkapnya di Gedung Pakuan, Jumat (27/3/2020).

Load More