SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar kawasan Bogor, Depok dan Bekasi masuk ke Klaster DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja disetujui Menteri Kesehatan RI.
Usulan tersebut disampaikan, mengingat daerah tersebut berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan pada video conference Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi Terkait Monitoring Pelaksanaan Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Wakil Presiden Maruf Amin dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam.
Ridwan Kamil mengungkapkan PSBB yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek, karena 70 persen persebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan namanya bukan Klaster DKI Jakarta tapi Klaster Jabodetabek.
"Hampir 70 persen persebaran Covid-19 ada di Jabodetabek. Ini mengindikasikan semua terpusat di klaster itu. Maka usul saya, tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota-Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Menurut Emil, kasus positif yang banyak di kawasan Jabodetabek ditambah Bandung Raya menguatkan indikasi bahwa pola persebaran Covid-19 bersifat urbanitas.
"Semakin ke kota semakin banyak, semakin (ke) kabupaten semakin sedikit kasusnya," ujar Emil.
Emil mengatakan, bila hanya DKI Jakarta saja yang menerapkan PSBB hasilnya tidak akan signifikan karena mobilisasi warga dari kawasan Bodebek ke Jakarta terbilang tinggi. Lagi pula jika nomenklaturnya klaster, maka tidak bisa lagi berpikir tentang wilayah administrasi pemerintahan.
"Kita tidak bisa lagi berpikir administrasi kewilayahan. Saya mengusulkan Kementerian Kesehatan mengambil inisiatif bersama Kepala Gugus Tugas, bahwa keputusan PSBB jangan satu wilayah saja kalau urusannya di klaster Jabodetabek."
Baca Juga: Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek
“Tetapkan oleh Gugus Tugas yang kemudian diusulkan ke Presiden, bahwa PSBB-nya semua disamakan oleh sebuah radius kepadatan," lanjut Emil.
Konsekuensinya, kata Emil, tidak ada lagi mobilisasi manusia antarwilayah di Jabodetabek, terkecuali pergerakan untuk urusan distribusi kebutuhan hidup rakyat.
"Kalau itu dijadikan keputusan hari ini atau besok maka semuanya serempak tidak ada lagi pergerakan di wilayah Jabodetabek."
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU
-
PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang
-
Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja
-
Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga
-
Hasil Rapid Tes di Jabar, Pusdik TNI/Polri Jadi Kluster Baru Covid-19
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular