SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar kawasan Bogor, Depok dan Bekasi masuk ke Klaster DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja disetujui Menteri Kesehatan RI.
Usulan tersebut disampaikan, mengingat daerah tersebut berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan pada video conference Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi Terkait Monitoring Pelaksanaan Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Wakil Presiden Maruf Amin dari Gedung Pakuan Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam.
Ridwan Kamil mengungkapkan PSBB yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek, karena 70 persen persebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan namanya bukan Klaster DKI Jakarta tapi Klaster Jabodetabek.
"Hampir 70 persen persebaran Covid-19 ada di Jabodetabek. Ini mengindikasikan semua terpusat di klaster itu. Maka usul saya, tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota-Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Menurut Emil, kasus positif yang banyak di kawasan Jabodetabek ditambah Bandung Raya menguatkan indikasi bahwa pola persebaran Covid-19 bersifat urbanitas.
"Semakin ke kota semakin banyak, semakin (ke) kabupaten semakin sedikit kasusnya," ujar Emil.
Emil mengatakan, bila hanya DKI Jakarta saja yang menerapkan PSBB hasilnya tidak akan signifikan karena mobilisasi warga dari kawasan Bodebek ke Jakarta terbilang tinggi. Lagi pula jika nomenklaturnya klaster, maka tidak bisa lagi berpikir tentang wilayah administrasi pemerintahan.
"Kita tidak bisa lagi berpikir administrasi kewilayahan. Saya mengusulkan Kementerian Kesehatan mengambil inisiatif bersama Kepala Gugus Tugas, bahwa keputusan PSBB jangan satu wilayah saja kalau urusannya di klaster Jabodetabek."
Baca Juga: Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek
“Tetapkan oleh Gugus Tugas yang kemudian diusulkan ke Presiden, bahwa PSBB-nya semua disamakan oleh sebuah radius kepadatan," lanjut Emil.
Konsekuensinya, kata Emil, tidak ada lagi mobilisasi manusia antarwilayah di Jabodetabek, terkecuali pergerakan untuk urusan distribusi kebutuhan hidup rakyat.
"Kalau itu dijadikan keputusan hari ini atau besok maka semuanya serempak tidak ada lagi pergerakan di wilayah Jabodetabek."
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU
-
PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang
-
Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja
-
Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga
-
Hasil Rapid Tes di Jabar, Pusdik TNI/Polri Jadi Kluster Baru Covid-19
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana