SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak perusahaan di wilayahnya berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup. Meski begitu, Suhup mengemukakan, meski dilarang untuk beroperasi selama masa 14 hari ke depan, pemerintah masih memberikan kelonggaran Kebijakan.
"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat," kata Suhup, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi sambungan selularnya.
Dia mengemukakan, perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Driver Ojol: Sepi, Pulang Enggak Bawa Duit Tiga Hari
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.
"Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi," ujarnya.
Untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemkab Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.
"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.
Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan.
Baca Juga: Patuhi Aturan, Begini Pedoman Isolasi Diri RT RW saat PSBB Jakarta
Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi Sutomo menyampaikan, jika kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini, perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian.
Berita Terkait
-
Punya APBD Lebih dari Rp7 T, Respon Pemkab Bekasi Tangani Banjir Disorot Publik
-
Apindo: Pemerintah Perlu Reformasi Struktural untuk Tingkatkan Efisiensi dan Prediktabilitas Iklim Usaha Indonesia
-
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
-
Apindo Singgung Tarif Impor Naik, Indonesia Terancam Perang Dagang?
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar