SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak perusahaan di wilayahnya berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup. Meski begitu, Suhup mengemukakan, meski dilarang untuk beroperasi selama masa 14 hari ke depan, pemerintah masih memberikan kelonggaran Kebijakan.
"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat," kata Suhup, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi sambungan selularnya.
Dia mengemukakan, perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.
"Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi," ujarnya.
Untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemkab Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.
"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.
Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Driver Ojol: Sepi, Pulang Enggak Bawa Duit Tiga Hari
Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi Sutomo menyampaikan, jika kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini, perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian.
"Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait," katanya.
Saat ini, kata dia, sebagian besar perusahan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman.
Kemudian industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor. Namun sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.
"Detailnya berapa perusahan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian."
Berita Terkait
-
Jawa Tengah Belum Berani Ajukan PSBB Corona
-
Selama PSBB, Bupati Bekasi Jamin 53.546 Keluarga Bakal Terima Bantuan
-
Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
-
Selama PSBB Bodebek, Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Rp 500 Ribu Per Keluarga
-
Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Pelaksanaan PSBB Bodebek, Begini Isinya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque