SuaraJabar.id - Polisi mulai memeriksa setiap kendaraan yang masuk dan keluar Kota Bogor, Jawa Barat di hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Pemeriksaan itu meliputi jumlah muatan kendaraan, jarak fisik antar penumpang, hingga kelengkapan atribut masker dan sarung tangan.
Berdasar data yang diterima Suara.com, setidaknya ada 11 titik pos pemeriksaan atau check poin yang didirikan oleh Dinas Perhubungan bersama Polres Kota Bogor untuk menertibkan penerapan aturan PSBB di Kota Bogor.
Adapun, 11 titik pos pemeriksaan itu tersebar di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, Simpang Bogor Outer Ring Roud (BORR) dan pintu keluar-masuk Tol Jagorawi yang tepatnya di depan Terminal Baranangsiang. Kemudian, Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, Simpang Air Mancur, dan Simpang RSUD Jalan Raya Cilendek.
Baca Juga: PSBB Depok Resmi Berlaku, Penumpang KRL Berdesakan di Stasiun Citayam
"Ramai lancar nggak ada macet cenderung sepi," ujar Ade, salah satu pengendara sepeda motor, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, di pos pemeriksaan petugas kepolisian dan Dishub akan memeriksa mulai dari jumlah muatan kendaraan hingga kelengkapan atribut seperti masker dan sarung tangan.
Bagi pengemudi yang tidak mengenakkan masker maka akan diberi masker serta diimbau dan disosialisasikan terkait aturan PSBB.
"Dicek pakai masker atau nggak, sama kapasitas orang dalam kendaraan terutama, sepeda motor. Kalau yang nggak pakai masker dikasih masker, kalau sepeda motor boncengan dicek surat-suratnya satu alamat atau nggak," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Baca Juga: PSBB Bekasi Dimulai Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang