SuaraJabar.id - Sejumlah pengendara mobil diberhentikan petugas karena tak menggunakan masker pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pengecekan atau cek point dilakukan di titik perbatasan yang menjadi penempatan lokasi PSBB di pintu Exit Tol Bekasi Barat.
Menurut pentauan Suara.com, tampak para pengendara mobil yang tak menggunakan masker diberhentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Tampak seorang pengemudi pria yang diberhentikan tak memakai masker dan merokok di dalam mobil. Selain itu juga membawa penumpang dan duduk di sebelahnya.
"Bapak kenapa merokok di mobil? Yang kedua kenapa masker enggak dipakai. Yang ketiga penumpanganya harus duduk di belakang," ujar salah satu petugas Dishub kepada pria tersebut di Exit Tol Bekasi Barat.
Pengemudi tersebut mengaku dirinya tak mengetahui diberlakukannya PSBB di Kota Bekasi.
"Enggak boleh ya pak? Saya enggak tahu pak," ucap pengemudi tersebut.
Petugas Dishub kembali mengingatkan pengemudi agar menggunakan masker saat berkendara hingga meminta agar penumpang yang duduk di sebelah untuk berpindah ke kursi belakang.
"Ada PSBB di bekasi harus memakai masker pak dan juga penumpang sebelah kiri harus kosong," kata petugas Dishub.
Selain memberhentikan pengendara mobil yang tak memakai masker, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan kelebihan kapasitas penumpang.
Baca Juga: Meski Dipotong, Greg Nwokolo Tetap Donasikan Gaji untuk Perangi Corona
Rizal, salah satu petugas Dishub di lokasi mengatakan hingga pukul 16.00 WIB sekitar 55 mobil yang tidak menggunakan masker yang diberhentikan petugas.
Sementara ada 86 mobil pribadi yang diberhentikan karena tidak melakukan jaga jarak atau melebihi kapasitas.
Sementara truk ada 12 , dan ada 8 mobil bus yang diberhentikan karena kelebihan kapasitas atau tidak menjaga jarak.
"Masih banyak yang nggak pakai masker, dan juga masih banyak yang duduk di depan," kata Rizal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Berita Terkait
-
Hari Pertama PSBB, Petugas Setop Mobil di Exit Tol Bekasi Barat dan Periksa
-
Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi
-
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
-
Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan
-
PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur