SuaraJabar.id - Sejumlah pengendara mobil diberhentikan petugas karena tak menggunakan masker pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pengecekan atau cek point dilakukan di titik perbatasan yang menjadi penempatan lokasi PSBB di pintu Exit Tol Bekasi Barat.
Menurut pentauan Suara.com, tampak para pengendara mobil yang tak menggunakan masker diberhentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Tampak seorang pengemudi pria yang diberhentikan tak memakai masker dan merokok di dalam mobil. Selain itu juga membawa penumpang dan duduk di sebelahnya.
"Bapak kenapa merokok di mobil? Yang kedua kenapa masker enggak dipakai. Yang ketiga penumpanganya harus duduk di belakang," ujar salah satu petugas Dishub kepada pria tersebut di Exit Tol Bekasi Barat.
Pengemudi tersebut mengaku dirinya tak mengetahui diberlakukannya PSBB di Kota Bekasi.
"Enggak boleh ya pak? Saya enggak tahu pak," ucap pengemudi tersebut.
Petugas Dishub kembali mengingatkan pengemudi agar menggunakan masker saat berkendara hingga meminta agar penumpang yang duduk di sebelah untuk berpindah ke kursi belakang.
"Ada PSBB di bekasi harus memakai masker pak dan juga penumpang sebelah kiri harus kosong," kata petugas Dishub.
Selain memberhentikan pengendara mobil yang tak memakai masker, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan kelebihan kapasitas penumpang.
Baca Juga: Meski Dipotong, Greg Nwokolo Tetap Donasikan Gaji untuk Perangi Corona
Rizal, salah satu petugas Dishub di lokasi mengatakan hingga pukul 16.00 WIB sekitar 55 mobil yang tidak menggunakan masker yang diberhentikan petugas.
Sementara ada 86 mobil pribadi yang diberhentikan karena tidak melakukan jaga jarak atau melebihi kapasitas.
Sementara truk ada 12 , dan ada 8 mobil bus yang diberhentikan karena kelebihan kapasitas atau tidak menjaga jarak.
"Masih banyak yang nggak pakai masker, dan juga masih banyak yang duduk di depan," kata Rizal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Berita Terkait
-
Hari Pertama PSBB, Petugas Setop Mobil di Exit Tol Bekasi Barat dan Periksa
-
Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi
-
Mirip Tilang, Ini Surat Teguran Polisi ke Pengendara Pelanggar PSBB
-
Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan
-
PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar