Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 15 April 2020 | 16:53 WIB
Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020). PSBB diterapkan untuk memutus penyebaran virus corona atau covid-19.

Salah satu titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi lokasi pengecekan yakni di pintu Exit Tol Bekasi Barat. Sejumlah petugas gabungan pun melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi.

Pemeriksaan tersebut diantaranya pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan penggunaan masker dan kelebihan kapasitas.

Menurut pentauan Suara.com, petugas Dishub tampak memberhentikan sejumlah pengendara mobil pribadi ataupun truk.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bekasi, Wali Kota Tinjau Daerah Perbatasan dengan DKI

Para penumpang mobil yang dibangku depan diminta petugas untuk berpindah ke kursi belakang untuk menerapkan physical distancing yang ada di dalam PSBB.

"Mohon maaf penumpang yang sebelah kiri harap kosong. Silahkan bapak pindah ke bagian belakang," ujar salah satu petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di Exit Toll Bekasi Barat, Rabu (15/4/2020).

Tak hanya meminta penumpang mobil berpindah ke bagian belakang, para petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengendara mobil yang diberhentikan.

Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)

"Di cek dulu ya suhu tubuhnya," kata petugas Dishub.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek mulai, Rabu dini hari (15/4/2020).

Baca Juga: Warga yang Suhu Badannya Panas Masuk Bekasi, Disuruh Pulang ke Jakarta

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Load More