SuaraJabar.id - Ketua RT 05/06 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Barep Suroso mengatakan, bahwa bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak virus corona yang dipotong bukan untuk pengurus lingkungan.
Namun, kata dia, dana itu diperuntukan untuk lumbung sembako Covid-19 RW 06 yang direncanakan akan diberikan kepada warga yang tidak dapat bantuan sosial dari Pemerintah Kota Depok.
"Saya merasa tidak enak kepada warga yang tidak dapat karena pengajuan sebanyak 100 orang, tapi yang dapat hanya 39 orang. Saya pusing bagaimana membagikannya, jadi akhirnya sesuai keputusan bersama kita potong untuk lumbung sembako pada saat itu uang Rp 25 ribu dikumpulkan di ketua RW ," kata Barep Suroso kepada Suara.com, Senin (20/4/2020).
Namun bantuan sosial yang dipotong untuk lumbung sembako Covid-19 itu viral di media, di mana bantuan itu disebut untuk pengurus. Tapi bantuan yang dipotong Rp25 ribu itu sebenarnya untuk kepentingan sosial yang dikumpulkan oleh pengurus RW.
"Pada Jumat tanggal 17 April 2020 kami menyerahkan sisa kekurangan dana Rp 25 ribu ke warga penerima bantuan sosial tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, dana bantuan sosial atau bansos virus corona untuk orang miskin diduga dikorupsi di Depok, Jawa Barat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan pemotongan dana bansos bagi warga yang terdampak COVID-19.
Pemotongan dana bansos jaring pengaman sosial (JPS) PSBB Kota Depok diduga dilakukan oleh oknum ketua RT di Kota Depok.
Dana bansos warga terdampak COVID-19 seharusnya mendapatkan dana Rp 250.000 per kepala keluarga dari Pemkot Depok.
Baca Juga: Dear KPK, Bansos Corona untuk Orang Miskin Depok Dikorupsi
"Penyelidikan dan penelusuran tersebut dilakukan terhadap bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (19/4/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Usman mengatakan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid -19 dari Pemerintah Kota Depok diperuntukan untuk warga yang memiliki kriteria sesuai
Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 400/1763/BAPP.
Lima kreteria warga yang mendapat bansos sebagai dampak penerapan PSBB Covid-19 diantaranya: Pekerja di bidang perdagangan dan jasa skala usaha mikro kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang industri skala mikro dan kecil, dan penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
"Mereka disebut warga penerima bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS ) selama penerapan PSBB. Data warga Non DTKS yang di serahkan RT ke kelurahan, yang berprofesi diluar lima kriteria jenis pekerjaan yang disebutkan sesuai syarat, ngga berhak mendapat Bansos Covid-19 Non DTKS yang sebesar Rp250 ribu itu," kata Usman.
Dana bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 7,5 miliar, telah digelontorkan Pemerintah Kota Depok ke kecamatan-kecamatan pada Selasa 14 April 2020. Bantuan ini untuk disalurkan kepada 30.000 KK terdampak selama penerapan PSBB.
"Tiap KK, dari 30.000 data warga ekonomi lemah ini mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu, selama karantina wilayah diberlakukan di Kota Depok. Setelah dilakukan penyetoran data dan divalidasi selama dua hari 13-15 April di kelurahan. Dan tanggal 16 April mulai didistribusikan ke warga yang selesai divalidasi, " papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba