SuaraJabar.id - Rabu (22/4/2020) pagi ini, Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa titik masuk ke Kota Kembang telah ditempatkan sejumlah aparat gabungan, baik dari TNI, Polri dan unsur pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi titik penjagaan yakni Jalan Rajawali-Cibeureum, yang menjadi salah satu akses utama masuk Kota Bandung, dari wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari pantauan di lapangan, di titik cek point Jalan Rajawali-Cibeureum, arus lalu lintas tampak cukup ramai. Bahkan aktifitas warga masih terlihat ramai, karena terdapat pasar di lokasi ini.
Beberapa pengendara nampak juga dihentikan petugas yang berjaga. Kebanyakan dari mereka yang dihentikan karena tidak menggunakan masker. Mayoritas yang dihentikan karena tidak menggunakan masker adalah pengendara motor.
Baca Juga: Kecamatan Cicendo, Zona Paling Merah di Bandung, Banyak Terinfeksi Corona
Petugas juga memberhentikan beberapa mobil dan angkutan umum karena kedapatan tidak menerapkan social distancing atau sesuai peraturan pada Peraturan Wali Kota Bandung.
Tak hanya itu, masih banyak didapati pengendara roda dua yang masih berboncengan. Padahal Pemkot Bandung telah melarang pengendara motor untuk berboncengan.
"Hari ini kita masih imbauan sampai tanggal 25 nanti. Memang masih banyak masyarakat yang juga belum tahu soal penerapan PSBB ini, makanya kita juga sosialisasi dan berikan imbauan," ujar Perwira Pengendali titik cek point di Cibereum, AKBP Ujang Burhannudin di lokasi pengecekan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak membantah jika pada penerapan PSBB hari pertama di Bandung banyak ditemui pelanggaran. Ia menilai, pelanggaran terjadi karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui pemberlakukan PSBB saat ini.
"Ini perlu kita edukasi yah," kata Oded, saat ditemui di titik cek point, kawasan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: 4.497 Polisi dan Tentara Jaga PSBB Bandung Raya, Rabu Besok
Menurut dia, adapun pelanggaran yang dimaksud, masih banyak pengendara motor yang berboncengan, serta kendaraan roda empat yang tidak menerapkan social distancing sesuai aturan peraturan wali kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan