Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 22 April 2020 | 09:57 WIB
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar atau PSBB di Bandung Raya dimulai pada hari ini, Rabu (22/4/2020). Di wilayah Kota Bandung, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang.

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana mengatakan, sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

Hal tersebut mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana di Bandung, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bandung: Jalanan Ramai, Masih Banyak Warga Tak Bermasker

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silahkan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silahkan balik lagi,” tegas Yana.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan

Baca Juga: Kecamatan Cicendo, Zona Paling Merah di Bandung, Banyak Terinfeksi Corona

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” ujar Yana.

Keramaian di Sejumlah Titik

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna mengungkapkan masih banyak keramaian di beberapa titik, dan warga yang melakukan pelanggaran salah satunya berboncengan. Hal tersebut disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan PSBB.

“Pantauan hari pertama dari 19 titik khusus di dalam kota ada 10 titik, arus yang lewat sudah banyak berkurang, adapun beberapa titik keramaian di Kota Bandung karena ketidak tahuan masyarakat tehadap pelaksanaan PSBB,” ujar Ulung ketika meninjau lokasi pemantauan di Tol Pasteur Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).

Ulung mengungkapkan pelanggaran yang masih banyak dilakukan adalah kendaraan roda dua yang masih berboncengan.

“Adapun pelanggaran-pelanggaran yang ada di PSBB rata-rata masyarakat sudah tertib memakai masker, cuman kendaraan roda dua masih berboncengan,” ungkap Ulung.

Sementara itu, menurut pantauan di zona dua pintu tol Pasteur masih terus ramai. Ulung mengungkapkan
titik keramaian di pintu Tol Pasteur disebabkan adanya warga dari luar yang akan masuk ke Kota Bandung.

“Ada beberapa titik yang agak ramai karena ketidak tahuan masyarakat dengan adanya PSBB ini.
Adapun di zona dua di tiap-tiap pintu tol sangat ramai itu di tol pasteur,” ujar Ulung.

“Karena terkait orang dari luar yang mau masuk di kota Bandung,” lanjut Ulung menyampaikan.

Menurut dia, untuk hari pertama PSBB, pihaknya masih memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat. Kemungkinan akan adanya sangsi dihari berikutnya.

“Sementara ini kami lakukan peneguran dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menaati peraturan untuk tidak berboncengan khususnya yang roda dua. Ada juga yang roda empat kami himbau, untuk turun dari kendaraannya, untuk turun ke belakang,” ujar Ulung.

“Nanti setelah 2 hari, malam ini akan kita evaluasi kegiatan hari ini, apakah selanjutnya akan kita lakukan sangsi terhadap PSBB ini,” imbuh Ulung.

Kontributor : Emi La Palau

Load More