SuaraJabar.id - Seorang pemuda bernama Aditya (19) terpaksa harus mendekam di penjara lantaran melakukan aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap PM (20), yang merupakan kekasihnya.
Dari pengungkapan kasus ini, korban diketahui telah disekap dan aniaya di rumah pelaku kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat selama dua bulan.
"Tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban, saat ini sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Sabtu (25/4/2020).
Ia menuturkan, tersangka bernama Aditya (19) warga Garut dilaporkan korban yang merupakan kekasihnya inisial PM (20) ke polisi karena telah melakukan penyekapan dan penganiayaan.
Korban, lanjut dia, berhasil melarikan diri dari rumah tersangka, kemudian meminta bantuan warga hingga akhirnya polisi menangkap pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.
"Berdasarkan keterangan tersangka (alasan disekap) bahwa pacarnya ini menangis ingin pulang," ucapnya.
Ia mengungkapkan, tersangka tidak mau pacarnya pulang ke Jakarta hingga akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan menyundutnya dengan puntung rokok.
Sedangkan alasan korban ingin pulang ke Jakarta, kata Maradona, karena korban sudah tidak nyaman tinggal bersama dengan tersangka di Garut.
"Korban ini meminta untuk pulang namun tersangka tidak mau, maka terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.
Baca Juga: Ngeyel Buka saat PSBB, Sejumlah Toko di Makassar Ditutup Paksa Petugas
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (Antara).
Berita Terkait
-
Viral Video Seorang Wanita Dianiaya, Diduga Gegara Tanyakan Sembako
-
Warga di Garut Diduga Terima Bantuan Pangan Busuk, Ini Kata Polisi
-
Viral Video Tukang Becak Dipukuli Security, Padahal Tak Ada Bukti
-
Dituduh Maling Ayam, Langgeng Dianiaya Tetangga Sendiri Pakai Sabit
-
Dituduh Maling, Tukang Becak Digebuki 3 Satpam sampai Babak Belur
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau