SuaraJabar.id - Meski ada imbauan agar tidak menggelar Salat Tarawih berjemaah, namun hal tersebut ternyata tidak berpengaruh dengan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Quraniyah di Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Jika biasanya Salat Tarawih di Ponpes Al-Quraniyah yang dilaksanakan sebanyak 23 rakaat membutuhkan waktu tujuh menit, kali ini waktunya dipercepat menjadi enam menit.
Pengasuh Ponpes Al-Quraniyah Azun Mauzun membenarkan, jika Salat Tarawih yang digelar di masjid lingkungan pesantren berlangsung lebih cepat dari biasanya.
"Kami percepat Salat Tarawih tahun ini jadi enam menit," katanya seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Dilarang Salat Tarawih di Masjid, Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi
Dikemukakan Azun, saat Salat Tarawih kilat tersebut surat-surat pendek tetap dibacakan. Azun yang juga mengimamin Salat Tarawih tersebut bahkan menjamin pelaksanaan salat sunah tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga menyemprot area salat dengan cairan disinfektan, termasuk mewajibkan mencuci tangan menggunakan sabun bagi para jemaah. Pun jemaah diwajibkan menggunakan masker. Sementara, saf salat antarjemaah berjarak satu meter.
"Salat Tarawih kilat di sini sudah dilaksanakan sekitar sepuluh tahun," tuturnya.
Untuk diketahui, Salat Tarawih dilaksanakan 20 rakaat yang disambung dengan tiga rakaat Salat Witir. Azun mengemukakan, salat dapat berlangsung cepat karena hanya mengambil rukun-rukunnya saja.
Selain mempercepat Salat Tarawih yang sudah berlangsung kilat, pihaknya pula meniadakan tadarusan membaca Al-Qur'an.
Baca Juga: Dibayangi Wabah Corona, Salat Tarawih Cepat di Blitar Tetap Digelar
"Biasanya setelah tarawih ada tadarusan membaca Alquran bersama. Tapi, tahun ini kami tiadakan untuk menghindari penyebaran virus sesuai anjuran pemerintah."
Berita Terkait
-
Punya Sejarah Tersembunyi, Ini 7 Fakta Tradisi Sapu Koin di Indramayu saat Musim Mudik
-
Imam Masjid di AS Ajak Jamaah Push-Up sambil Dzikir setelah Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
-
Lengkap! Dalil Shalat Tarawih: Dari Kesepakatan Ulama Hingga Malam Lailatul Qadar
-
Rahasia Sehat Ramadhan: 6 Manfaat Tarawih yang Tak Terduga untuk Tubuh Anda
-
Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadan, Ini Beda Salat Tarawih 8 dan 20 Rakaat yang Perlu Kamu Pahami
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar