SuaraJabar.id - Jumlah penambahan kasus virus corona di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok terus menurun. Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti.
Penurunan ini berlangsung pasca diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya sampaikan, kalau kemarin sudah disampaikan ada penurunan kasus terutama di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor (Kabupaten Bogor dan Kota Depok). Bahkan angkanya 38,5 persen," kata Berli Hamdani Gelung Sakti, Selasa (28/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat itu menuturkan meski kasus COVID-19 mengalami penurunan di wilayah Bodebek, ada persoalan baru yakni, daerah yang terpapar virus corona justru semakin meluas.
"Kalau dilihat dari sebaran kasus, untuk Bodebek selama sembilan hari melakukan PSBB menunjukkan penurunan. Tapi secara wilayah ada perluasan. Jadi sebarannya melebar," ujar Berli.
Menurut dia, Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan menggencarkan pengetesan COVID-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) di kawasan yang memberlakukan PSBB, seperti di Bandung Raya dan Bodebek.
Dia mengatakan pengetesan COVID-19 sistem rapid diagnostic test (RDT) akan digencarkan di kawasan non-PSBB yang fungsinya memperluas pemetaan persebaran COVID-9 di Jawa Barat.
"Tentang rapid test yang sudah kami sampaikan ke kabupaten dan kota itu hampir 100 ribu alat dan yang sudah masuk atau sudah dilaksanakan di kabupaten dan kota sekitar 96 persen. Jadi hampir 96 ribu yang sudah kita lakukan rapid test di kabupaten kota," kata dia.
Menurut dia, dari hasil rapid test tersebut diketahui bahwa yang terbanyak positifnya masih klaster-klaster sebelumnya, yaitu di Bodebek dan Bandung Raya. "Dari 96 ribu hasil rapid test, yang reaktif sekitar 2.100 orang, selanjutnya akan menjalani tes PCR," katanya.
Baca Juga: Jawab Protes Pengusaha, Satgas Covid-19 DPR Bantah Impor Jamu dari China
Namun, yang menjadi permasalahan ialah untuk pengujian sampel hasil PCR ini pihaknya masih sampel secara mekanik dan reagen sampel ini tentunya bisa meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampai 1.400 per hari, seperti yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.
"Namun, sekali lagi ini masih menunggu, mudah-mudahan Rabu (29/4) semua peralatan sudah datang dan kita bisa melakukan pemeriksaan, sehingga daftar tunggu dari pemeriksaan PCR bisa kita selesaikan di pekan ini, mudah-mudahan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan rapid test yang masih tersisa sekitar empat ribuan dan pihaknya sudah melakukan pemesanan untuk ditambahkan lagi, baik dari pemerintah pusat maupun diupayakan dari sumber-sumber lainnya termasuk dari donatur.
"Kalau itu bisa tercapai atau bisa terlaksana tentunya target untuk rapid test kita hampir 300.000 bisa segera terwujud dalam waktu dekat," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan