SuaraJabar.id - Pemberlakuan wajib masker yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi pada Jumat (1/5/2020) ternyata masih banyak dilanggar warganya.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 160 orang yang melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan Ahmad Yani.
Penerapan sanksi pun tak terelakan kepada pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, sanksi yang diberikan tergolong unik. Lantaran pelanggar diberikan beragam, ada yang diminta untuk push-up dan membaca doa agar Virus Corona hilang.
"Sanksi yang diberikan adalah melaksanakan push up untuk usia muda dan membaca doa cepat hilang virus Corona untuk usia tua," kata Yadi kepada sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com.
Yadi menegaskan, jika aturan wajib pakai masker berlaku untuk semua warga yang masuk ke Kota Sukabumi dan yang ada di Kota Sukabumi.
Karena itu, saat ada penumpang angkot yang tidak memakai masker, pihaknya akan menurunkannya dan kemudian disarankan untuk pulang memakai masker apabila keluar rumah.
Sedangkan bagi pejalan kaki yang tidak menggunakan masker akan diminta pulang. Sedangkan, untuk pemotor dan penumpang di dalam mobil apabila tidak menggunakan masker harus putar balik ke luar area wajib masker.
"Sopir angkot tak bermasker agar menurunkan seluruh penumpang dan yang bersangkutan (angkot) balik arah," kata Yadi.
Baca Juga: Pemotor Ini Nekat Pakai Masker Nyeleneh, Alasannya Bikin Geli
Berita Terkait
-
Berkeliaran saat PSBB, Gembel dan Pengemis Ditangkap Satpol PP
-
Tertibkan Pedagang Saat Corona, Anggota Satpol PP Jambi Nyaris Dibacok
-
Ngeyel Buka saat PSBB, Sejumlah Toko di Makassar Ditutup Paksa Petugas
-
Cerita Marzuki Diciduk Satpol PP, Tak Bisa Cari Makan karena Gerobak Disita
-
Wanita Ngeyel Diimbau Satpol PP soal PSBB, Publik: The Power of Emak-emak
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M