SuaraJabar.id - Teman Ferdian Paleka, TF menjadi tersangka prank bantuan sampah ke Waria di Bandung. Penetapan tersangka dilakukan, Selasa (5/5/2020) hari ini.
"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (5/5/2020).
Polisi masih meminta keterangannya untuk pengembangan. Kepada TF pun, poliai sudah melakukan penahanan, semenjak, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan pun sudah di tahan saat ini," katanya.
TF diketahui menyerahkan diri, Senin (4/5/2020), pagi. Dirinya diantar oihak keluarga saat menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Galih menyebut, dalam pembuatan video prank tersebut, terdapat tiga orang. Mereka TF, Ferdian Paleka dan A. Ide. Untuk membuat konten tersebut bukan berdasarkan kemauan Ferdian Paleka melainkan, kemauan A.
"Kemudian diaminkan dan di buat lalu di upload video tersebut," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Ferdian Paleka dan A. Polisi semoat mengunjungi rumah keduanya, namun tidak didapati keberadaan mereka.
Sementara itu, Ibu tiri Ferdian Paleka (FP) meminta maaf atas kelakuan anaknya, melalu unggahan video di media sosial youtube. Sambil menangis, Nita Novianti mewakili putranya juga meminta maaf kepada para korban.
Baca Juga: Ferdian Paleka Kasih Bingkisan Sampah ke Waria untuk Menambah Subscriber
Menanggapi itu Galih mengatakan, permintaan maaf tidak bakal menghentikan proses hukum.
"Siapa saja boleh minta maaf, proses hukum tetap berjalan," kata Galih.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Polisi juga menambahkan pasal lainnya pada aksi prank ini.
"Ada penambahan pasal (yang disangkakan) yah, yakni pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata Galih.
Untuk pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara untuk pasal 36 UU no 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa