SuaraJabar.id - Teman Ferdian Paleka, TF menjadi tersangka prank bantuan sampah ke Waria di Bandung. Penetapan tersangka dilakukan, Selasa (5/5/2020) hari ini.
"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (5/5/2020).
Polisi masih meminta keterangannya untuk pengembangan. Kepada TF pun, poliai sudah melakukan penahanan, semenjak, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan pun sudah di tahan saat ini," katanya.
TF diketahui menyerahkan diri, Senin (4/5/2020), pagi. Dirinya diantar oihak keluarga saat menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Galih menyebut, dalam pembuatan video prank tersebut, terdapat tiga orang. Mereka TF, Ferdian Paleka dan A. Ide. Untuk membuat konten tersebut bukan berdasarkan kemauan Ferdian Paleka melainkan, kemauan A.
"Kemudian diaminkan dan di buat lalu di upload video tersebut," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan Ferdian Paleka dan A. Polisi semoat mengunjungi rumah keduanya, namun tidak didapati keberadaan mereka.
Sementara itu, Ibu tiri Ferdian Paleka (FP) meminta maaf atas kelakuan anaknya, melalu unggahan video di media sosial youtube. Sambil menangis, Nita Novianti mewakili putranya juga meminta maaf kepada para korban.
Baca Juga: Ferdian Paleka Kasih Bingkisan Sampah ke Waria untuk Menambah Subscriber
Menanggapi itu Galih mengatakan, permintaan maaf tidak bakal menghentikan proses hukum.
"Siapa saja boleh minta maaf, proses hukum tetap berjalan," kata Galih.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Polisi juga menambahkan pasal lainnya pada aksi prank ini.
"Ada penambahan pasal (yang disangkakan) yah, yakni pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata Galih.
Untuk pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara untuk pasal 36 UU no 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot