Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Mei 2020 | 13:42 WIB
Ferdian Paleka. (Youtube)

Terkahir pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More