SuaraJabar.id - Kebijakan PSBB Jawa Barat mengusir Sakun Guntoro (44) dari kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah. Tapi sampai Bandung, Sakun diusir.
Sakun Guntoro perantau asal Depok, nekat mudik ke kampung halamannya, di Gandrungmangu, Cilacap. Sakun adalah penjahit keliling di Kota Depok. Tapi selama wabah virus corona, usaha jahitnya bangkrut.
Kini bersama istrinya, Sakun pulang kampung dengan mengendarai sepeda motor bebek.
Sejak pukul 06.00 selepas sholat subuh, Sakun memulai perjalananya. Ia menggunakan jalur Jonggol, dari Depok, yang kemudian dilanjutkan ke Cianjur.
Baca Juga: PSBB Jawa Barat Hari Pertama, Pedagang Garut Masih Bebas Jualan
"Dari Depok sampai Cianjur tadi, enggak ada pemeriksaan," kata Sakun, saat di temui di Pos Penyekatan PSBB Cibeureum, perbatasan Bandung Cimahi, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Laju sepeda motornya sempat terhenti, saat di Kota Cianjur. Ia sempat diperiksa petugas. Sakun mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, ia tidak diberikan surat tilang atau surat catatan pelanggaran PSBB.
"Hanya di kasih tahu, lagi PSBB. Terus di foto. Udah gitu langsung dipersilahkan lanjut perjalanan," kata dia.
Dari Cianjur, dirinya kembali melanjutkan perjalanan, ke Bandung Barat. Lagi-lagi sepengamatannya, tidak ada oenjagaan yang ketat. Di setiap pos pemeriksaan pun dia lolos.
Memasuki Kota Bandung, laju sepeda motornya pun terhenti saat anggota Dishub dan Satpol PP melakukan penyekatan di Pos Penyekatan PSBB Cibeureum, perbatasan Bandung Cimahi.
Baca Juga: Kemenperin Izinkan 1.056 Kantor Buka saat PSBB, Pemprov DKI Tak Dilibatkan
Sakun sempat berdebat dengan salah seorang anggota Polwan yang berjaga di pos. Ia mengatakan apa yang terjadi pada dirinya dengan istri.
"Saya puasa, gak bohong. Saya udah gak bisa bertahan di sana (Depok). Barang-barang usaha saya juga masih di jamin di kontrkan karena udahgak bisa bayar selama dua bulan," kata dia kepada petugas Polwan.
"Kita Kota Bandung, telah melaksanakan PSBB provinsi, saya menjalankan perintah. Bapa kami catat yah," timpal Polwan tersebut.
"Apa saya bisa lanjut perjalanan?," sambung Sakun.
"Kita persilahkan, tapi kita enggak bertanggung jawab, kalau bapa nanti sudah jauh, diminta untuk balik kanan," ucap anggota Polwan itu.
Mendengar ucapan Polwan tersebut, sirat wajah Sakun dan istrinya nampak lemas. Namun begitu, ia tetap memaksakan untuk melanjutkan perjalanan.
"Kita jalan dulu mas, dari pada gak jelas diem gini," kata dia.
Hari ini, merupakan hari pertama, pemberlakuan PSBB provinsi Jabar. Dalam pelaksaananya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menginginkan pembatasan pergerakan masyarakat antar kota kabupaten dan antar provinsi.
"(PSBB Provinsi) Perbatasannya antar kota kabupaten juga harus lebih ketat," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemarin.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum