Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:43 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. [Suara.com/Emi La Palau]

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," katanya.

Emil mengemukakan, larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari Zona Merah Covid-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Sedangkan moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

"Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan."

Baca Juga: Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik

"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB, di peraturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan."

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/2020), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Kontributor : Emi La Palau

Load More