SuaraJabar.id - Peraturan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib memiliki surat tugas dari tempat kerja yang diberlakukan pada hari pertama, Rabu (13/5/2020), mulai efektif ditegakan. Salah satu calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Rio (45) mengaku tidak bisa menggunakan moda transportasi massal tersebut lantaran tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
Rio mengaku kecewa, karena dilarang naik oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang berada di stasiun, karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
"Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari WhatsApp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan. Karena saya sangka, (itu untuk yang) keluar jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat," kata Rio kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Pria yang tinggal di wilayah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis ini mengaku baru masuk kerja di Jakarta Pusat pada hari ini. Selama Pandemi Corona, dia berada di rumah saja .
Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
"Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa, " ungkapnya.
Pantauan di lokasi stasiun Depok Baru tampak sepi tidak seperti biasanya. Para penumpang KRL yang hendak masuk stasiun pun harus melewati petugas pengecekan surat tugas.
Tidak sedikit penumpang KRL yang diimbau untuk balik ke rumah atau alternatif naik kendaraan ke tempat tujuan karena tidak memiliki surat tugas.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk calon penumpang KRL sudah diterapkan di empat stasiun yang ada di Kota Depok mulai Rabu (13/5/2020).
Untuk hari pertama penerapan surat tugas ada 20 persen penumpang KRL diminta untuk tidak masuk ke stasiun dan naik KRL karena tidak memiliki surat tugas.
Baca Juga: Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tugas
"Hari pertama sekitar 80 persen penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini, " kata Reynold Jhon di Terminal Terpadu Depok.
Berita Terkait
-
Stasiun Karet Akan Ditutup Februari 2025, Penumpang KRL Ini Mulai Resah
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Viral Stasiun Manggarai Dipadati Penumpang KRL, Gegara Tarif Rp1?
-
Penumpang KRL Jabodetabek Capai Rekor Tertinggi, Tembus 1 Juta/Hari
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H