Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Mei 2020 | 10:34 WIB
Petugas Dishub Kota Depok menanyakan kelengkapan surat untuk calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru pada Rabu (13/5/2020). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Peraturan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib memiliki surat tugas dari tempat kerja yang diberlakukan pada hari pertama, Rabu (13/5/2020), mulai efektif ditegakan. Salah satu calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Rio (45) mengaku tidak bisa menggunakan moda transportasi massal tersebut lantaran tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.

Rio mengaku kecewa, karena dilarang naik oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang berada di stasiun, karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.

"Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari WhatsApp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan. Karena saya sangka, (itu untuk yang) keluar jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat," kata Rio kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Pria yang tinggal di wilayah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis ini mengaku baru masuk kerja di Jakarta Pusat pada hari ini. Selama Pandemi Corona, dia berada di rumah saja .

Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

"Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa, " ungkapnya.

Pantauan di lokasi stasiun Depok Baru tampak sepi tidak seperti biasanya. Para penumpang KRL yang hendak masuk stasiun pun harus melewati petugas pengecekan surat tugas.

Tidak sedikit penumpang KRL yang diimbau untuk balik ke rumah atau alternatif naik kendaraan ke tempat tujuan karena tidak memiliki surat tugas.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk calon penumpang KRL sudah diterapkan di empat stasiun yang ada di Kota Depok mulai Rabu (13/5/2020). 

Untuk hari pertama penerapan surat tugas ada 20 persen penumpang KRL diminta untuk tidak masuk ke stasiun dan naik KRL karena tidak memiliki surat tugas. 

Baca Juga: Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tugas

"Hari pertama sekitar 80 persen penumpang KRL  membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini, " kata Reynold Jhon di Terminal Terpadu Depok. 

Load More