SuaraJabar.id - Peraturan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib memiliki surat tugas dari tempat kerja yang diberlakukan pada hari pertama, Rabu (13/5/2020), mulai efektif ditegakan. Salah satu calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Rio (45) mengaku tidak bisa menggunakan moda transportasi massal tersebut lantaran tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
Rio mengaku kecewa, karena dilarang naik oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang berada di stasiun, karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
"Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari WhatsApp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan. Karena saya sangka, (itu untuk yang) keluar jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat," kata Rio kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Pria yang tinggal di wilayah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis ini mengaku baru masuk kerja di Jakarta Pusat pada hari ini. Selama Pandemi Corona, dia berada di rumah saja .
"Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa, " ungkapnya.
Pantauan di lokasi stasiun Depok Baru tampak sepi tidak seperti biasanya. Para penumpang KRL yang hendak masuk stasiun pun harus melewati petugas pengecekan surat tugas.
Tidak sedikit penumpang KRL yang diimbau untuk balik ke rumah atau alternatif naik kendaraan ke tempat tujuan karena tidak memiliki surat tugas.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk calon penumpang KRL sudah diterapkan di empat stasiun yang ada di Kota Depok mulai Rabu (13/5/2020).
Untuk hari pertama penerapan surat tugas ada 20 persen penumpang KRL diminta untuk tidak masuk ke stasiun dan naik KRL karena tidak memiliki surat tugas.
Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
"Hari pertama sekitar 80 persen penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini, " kata Reynold Jhon di Terminal Terpadu Depok.
Bagi penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja Reynold menegaskan, tidak boleh naik kereta. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran wali kota Depok.
Dia mengemukakan, penerapan surat tugas bekerja dari perusahaan dilakukan selama PSBB di Kota Depok, namun penerapan itu akan terus dievaluasi.
"Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL, " kata Jhon.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
-
Ratusan Penumpang KRL Ikuti Tes Swab Corona di Stasiun Bojong Gede
-
Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tugas
-
Bupati Bogor Biarkan Pekerja Jakarta Positif Corona Naik KRL ke Kantor
-
Mulai Selasa 12 Mei, Pengguna KRL di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri