SuaraJabar.id - Peraturan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib memiliki surat tugas dari tempat kerja yang diberlakukan pada hari pertama, Rabu (13/5/2020), mulai efektif ditegakan. Salah satu calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Rio (45) mengaku tidak bisa menggunakan moda transportasi massal tersebut lantaran tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
Rio mengaku kecewa, karena dilarang naik oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang berada di stasiun, karena tidak memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.
"Saya kecewa, karena kurang sosialisasi masif ke masyarakat. Meski saya dapat informasi dari WhatsApp (WA) yang dikirim teman, itu saya hiraukan. Karena saya sangka, (itu untuk yang) keluar jakarta. Kan Depok ke Jakarta dekat," kata Rio kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Pria yang tinggal di wilayah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis ini mengaku baru masuk kerja di Jakarta Pusat pada hari ini. Selama Pandemi Corona, dia berada di rumah saja .
"Hari ini baru masuk, karena saya ada tuntutan kerja. Di mana perusahaan saya ada acara di luar kota dan saya harus masuk. Saya juga belum paham imbauan dari pemerintah kota soal larangan itu, seperti apanya. Dengan kondisi seperti ini saya lebih baik pulang saja karena saya puasa, " ungkapnya.
Pantauan di lokasi stasiun Depok Baru tampak sepi tidak seperti biasanya. Para penumpang KRL yang hendak masuk stasiun pun harus melewati petugas pengecekan surat tugas.
Tidak sedikit penumpang KRL yang diimbau untuk balik ke rumah atau alternatif naik kendaraan ke tempat tujuan karena tidak memiliki surat tugas.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk calon penumpang KRL sudah diterapkan di empat stasiun yang ada di Kota Depok mulai Rabu (13/5/2020).
Untuk hari pertama penerapan surat tugas ada 20 persen penumpang KRL diminta untuk tidak masuk ke stasiun dan naik KRL karena tidak memiliki surat tugas.
Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
"Hari pertama sekitar 80 persen penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini, " kata Reynold Jhon di Terminal Terpadu Depok.
Bagi penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja Reynold menegaskan, tidak boleh naik kereta. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran wali kota Depok.
Dia mengemukakan, penerapan surat tugas bekerja dari perusahaan dilakukan selama PSBB di Kota Depok, namun penerapan itu akan terus dievaluasi.
"Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL, " kata Jhon.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
-
Ratusan Penumpang KRL Ikuti Tes Swab Corona di Stasiun Bojong Gede
-
Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tugas
-
Bupati Bogor Biarkan Pekerja Jakarta Positif Corona Naik KRL ke Kantor
-
Mulai Selasa 12 Mei, Pengguna KRL di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran