Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:13 WIB
Buruh PT Yongjin Javasuka Garment demo menolak pembayaran THR yang dicicil. (Foto Istimewa).

SuaraJabar.id - Kebijakan perusahaan di Sukabumi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap menjadi sorotan aktivis buruh.

Kebijakan perusahaan mengambil keputusan pembayaran THR dicicil ini berbuntut aksi unjuk rasa, Selasa (12/5/2020).

Ada dua perusahaan didemo buruhnya yaitu PT Doosan Jaya Sukabumi yang berada di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda dan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kedua perusahaan itu didemo karena akan membayar THR secara dicicil dalam waktu tiga bulan.

Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, aksi untuk rasa yang dilakukan buruh itu wajar dilakukan sebab THR itu merupakan hak buruh.

Baca Juga: Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

"Kami pikir apa yang dilakukan para buruh itu hal yang wajar, bagaimana tidak setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan no work no pay, (kemudian) saat ini hampir semua perusahaan memberlakukan THR dicicil. Ini keterlaluan," ujar Dadeng kepada sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com.

Dadeng pun mengkritik sikap pemerintah yang mendukung kebijakan perusahaan soal THR dicicil. Padahal pemerintah harus melihat bahwa THR itu sangat dinantikan karena buruh membutuhkannya.

"Pemerintah justru mengamini apa keinginan para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh," kata dia.

Menurut Dadeng, sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR dan ketika THR dicicil maka namanya bukan THR sebab diberikan dilaur dari hari raya keagamaan.

"THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," kata Dadeng.

Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

Terpisah, Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, prihatin dengan yang dialami buruh saat ini. Menurut Budi seharusnya perusahaan sudah bisa melaksanakan kewajibannya membayarkan THR. Sebab, kata Budi, salah satu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan ke pekerja adalah THR.

Soal THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Nyatanya hari ini di tengah wabah Covid-19 banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tetapi mereka merujuk pada surat edaran Menaker yang baru saja dikeluarkan. Kami meminta para pengusaha tetap melaksanakan pembayaran THR itu seperti yang tertuang kepada aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)," jelas Budi.

Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan tidak mampu membayar THR. Sebab pada saat ini, perusahaan sudah mendapatkan berbagai stimulus baik keringanan dari sisi pembayaran pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan juga jaminan sosial kesehatan.

"Oleh karena itu tidak ada alasan menurut pandangan kami pengusaha saat ini tidak bisa membayar THR. Hemat kami kalau perusahaan ini memang melaksanakan manajemannya dengan baik itu sudah diatur (dan) sudah dipersiapkan dalam satu tahun terakhir ini. Perhitungan pendapatan atau keuntungan selama berbulan-bulan seyogyanya sudah dipersiapkan atau disimpan oleh para pengusaha untuk dibayarkan THR," kata dia.

Menurut Budi, apabila pengusaha merujuk kepada surat edaran Menaker tentang THR dicicil, maka pengusaha harus memiliki itikad yang baik kepada buruhnya tentang informasi keuangan perusahaannya.

"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," ujarnya.

Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja.

"Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," ucapnya.

Load More