Penghuni kontrakan itu langsung memanggil seluruh penghuni kontrakan. Saat itu, kondisi listrik masih padam. Para penghuni kontrakan langsung berinsiatif membawa Pakde Ayam dan Suwati ke Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi.
Saat penghuni kontrakan menggotong kedua korban turun ke bawah, penghuni kontrakan lainnya ada yang berinisiatif menyalakan saklar listrik. Saat lampu menyala, para penghuni kontrakan melihat Andriyanto berada di pojok kontrakan dengan linggis di tangannya.
Sontak, salah satu penghuni kontrakan yang melihat sosok Andriyanto langsung berteriak, merasa takut jika sang tukang buah mengayunkan linggis kepadanya. Penghuni lainnya --secara beramai-ramai langsung menangkap Andriyanto dan mengikatnya di dekat parkiran motor.
"Pelaku ngumpet di pojok, masih pegang linggis. Setelah itu kami tangkap dan kami ikat nih di sini. (Parkiran motor)," ungkap Riki.
Sementara itu, Pakde Ayam dan Suwati langsung dilarikan menuju RSUD Bekasi. Saat dalam penanganan, Pakde Ayam menghembuskan napas terakhirnya. Sementara, Suwati meninggal esok harinya, sekitar pukul 12.00 siang.
"Kedua korban masih selamat, masih sempet napas. Kami bawa ke RSUD Bekasi. Sampai lokasi, selang beberapa menit, pas lagi di-tanganin, Pakde Ayam meninggal. Besoknya istrinya meninggal, jam 12-an lah," tambahnya.
Riki mengatakan, tim Inafis Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju lokasi kejadian setelah pembunuhan. Selanjutnya, Andriyanto langsung digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Riki juga menepis kabar jika anak Pakde Ayam yang diklaim melakukan tindak asusila kepada anak perempuan pelaku. Kata Riki, anak perempuan pelaku sudah menikah dan memunyai anak.
Bahkan, anak perempuan pelaku tidak tinggal di kontrakan tersebut. Dia tinggal bersama suami dan anaknya di tempat lain --lokasi tidak disebutkan.
Baca Juga: Sempat Menang Gugatan BPJS, KPCDI: Kami Curiga Pemerintah Mengakalinya
"Nah kalau yang ada statmen anak korban korban perkosa anak pelaku ini cuma dalih saja. Sebenarnya anak pelaku sudah pada punya anak, sudah berkeluarga," papar Riki.
"Pelaku aja tinggal di sini sama istri dan anaknya yang bontot, itu juga laki. Kalau anaknya yang perempuan itu gak tinggal di sini. Tinggalnya sama suaminya," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, Andriyanto dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
-
Bunuh Pasutri Pakai Linggis, Anak Diperkosa Ternyata Cuma Dalih Kakek AN
-
Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
-
Bikin Geger! Suami Bunuh Diri, Khotijah Tewas Bersimbah Darah di Kamar
-
Kakek Sadis Pembunuh Pasutri, Korban Tewas Dilinggis saat Lampu Dimatikan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar