SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith disambut oleh kerumunan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).
Dalam video pendek berdurasi 30 detik yang diterima Suara.com, Bahar pulang dengan menaiki mobil berwarna putih. Sesampainya di pondok pesantren pimpinannya, ia membuka jendela atap mobil kemudian menyapa orang-orang yang menyambutnya.
Habib Bahar kemudian melambaikan tangan sambil ikut bernyanyi bersama orang-orang yang menyambutnya.
"Habisi pengkhianat bangsa, kami berjanji demi Allah. Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah," teriak orang-orang yang berkerumun itu.
Sayangnya, dalam video tampak kerumunan orang tersebut tidak mengindahkan aturan menjaga jarak atau social distancing, sebagaimana protokol kesehatan saat pandemi virus corona Covid-19. Bahkan ada beberapa yang tidak menggunakan masker.
Secara aturan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 telah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020.
Sementara hingga Minggu (17/5/2020) ini sedikitnya ada 148 kasus positif Corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bogor, di Jawa Barat ada 1.618 orang positif corona dan 100 orang meninggal dunia serta 262 sembuh.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, video tersebut berlangsung di sekitar pondok pesantren yang dipimpin Bahar.
"Iya di kediaman, kan ponpes jadi wajar ramai," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini
Diketahui, Habib Bahar dibebaskan karena menerima pembebasan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg sejak divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini
-
Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?
-
Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq
-
Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini
-
Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku