SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith disambut oleh ratusan orang yang berkerumun saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).
Dalam video pendek berdurasi 30 detik yang diterima Suara.com, Habib Bahar pulang dengan menaiki mobil bercat putih. Sesampainya di pondok pesantren ia kemudian membuka jendela atap mobil lalu melambaikan tangannya menyapa kerumunan orang-orang yang menyambutnya.
Ia tampak tersenyum sembari melambaikan tangannya yang disambut teriakan para pendukungnya.
"Habisi pengkhianat bangsa, kami berjanji demi Allah. Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah," teriak para penyambut Habib Bahar.
Sayangnya, dalam video tampak kerumunan orang tersebut tidak mengindahkan aturan menjaga jarak atau social distancing sebagaimana protokol kesehatan di masa pandemi corona.
Bahkan ada beberapa orang yang tampak tidak mengenakan masker, seperti diatur untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Secara aturan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin nomor 443/274/Kpts/Pcr-UU/2020 telah memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 26 Mei 2020.
Sementara hingga Minggu (17/5/2020) ini sedikitnya ada 148 kasus positif Corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bogor, di Jawa Barat ada 1.618 orang positif corona dan 100 orang meninggal dunia serta 262 sembuh.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan video tersebut berlangsung di sekitar pondok pesantren yang dipimpin Habib Bahar.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak
"Iya di kediaman, kan ponpes jadi wajar ramai," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Diketahui, Habib Bahar dibebaskan karena menerima pembebasan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg sejak divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak
-
Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini
-
Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?
-
Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq
-
Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal