Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Mei 2020 | 14:11 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bandung diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan perpanjangan PSBB merupakan hasil respons dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aturan PSBB di Kota Bandung masih sama dengan perwal sebelumnya. Hanya, kata dia, keputusan wali kota (kepwal) saja yang mengalami perubahan PSBB hingga 29 Mei mendatang.

"Hasil rapat dengan forkopimda sepakat (PSBB) Kota Bandung dilanjutkan sampai 29 Mei 2020," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

"Keputusan seperti ini diambil karena ditinjau dari berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial-keagamaan. Itu mungkin saya sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Buah Batu Bandung Akhirnya Ditutup Selama PSBB Bandung Raya

Ditanya soal pemberlakuan maksimal atau parsial, Oded menegaskan, PSBB masih dilakukan secara penuh.

"Pokoknya perwal tidak ada perubahan," katanya.

Terkait sholat Idul Fitri, kata dia, merujuk kepada surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka masyarakat diimbau tetap melakukan di rumah.

"Karena menggunakan perwal lama, apa yang sudah menjadi surat edaran MUI Jumat lalu jika sholat (Id) dilakukan di rumah," ujarnya.

Baca Juga: Sepekan PSBB Bandung, Jumlah Pasien Virus Corona Masih Bertambah Tiap Hari

Load More