SuaraJabar.id - Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka terhadap Yusuf Abdul Latief, salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut, K.H. Cecep Abdul Halim. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan penipuan berkedok umrah.
Selain menaikkan status menjadi penyidikan, petugas Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayinnah yang berkantor di Garut, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, peningkatan status kasus dugaan penipuan oleh Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayyinah itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada pertengahan Mei lalu.
Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yusuf. Sehingga, selain status perkara naik ke penyidikan, juga menetapkan Yusuf Abdul Latief yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.
"Kasus (dugaan penipuan oleh pemilik Travel Umroh Al Bayyinah, Yusuf Abdul Latief) naik ke penyidikan. Terlapor Yusuf Abdul Latief dinaikkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Erlangga melalui pesan singkat, sebagaimana dilansir Suaraindonesia (jaringan Suara.com), Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, Hassanain Haykal dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, selaku kuasa hukum korban Ayi Koswara, mengatakan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik mengarah kepada perbuatan penipuan sehingga Yusuf Abdul Latief jadi tersangka.
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan investasi travel umrah yang dilakukan Yusuf Abdul Latief itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf yang merupakan salah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut,katanya
Ia mengatakan, berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok travel umrah tersebut diduga dilakukan Yusuf Abdul latief.
Baca Juga: Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
"Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah Al bayyinah di Garut sampai saat ini tidak ada niat baiknya," ujarnya.
Menurutnya, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah di tutup.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka," katanya.
Kata dia, tersangka juga telah mengiming-imingi Pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.
"Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana, sehubungan investasi bodong dengan nama Travel Umroh Al-Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Haikal.
Berita Terkait
-
Pengganjal ATM di Bogor Ditangkap Korbannya yang Ternyata Kapolsek
-
Polda Jabar Layani Perpanjangan SIM, Pemohon Harap Jaga Jarak
-
Para Tamu Allah di Tengah Wabah, 'Berserah Diri, Sambil Terus Berdoa'
-
Cara Baru Penipu Kelabui Korban, Modus Pura-pura Jadi Suami Pemilik Motor
-
Jogja Alami Penurunan Kriminalitas Selama Wabah, Kasus Ini Paling Tinggi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat
-
Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri
-
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor
-
Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan
-
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?