SuaraJabar.id - Masjid Dian Al-Mahri atau lebih dikenal dengan Masjid Kubah Emas tidak menggelar sholat Jumat. Karena masjid itu tidak diizinkan.
Masjid Kubah Emas merupakan masjid terbesar di Kota Depok, Jawa Barat.
Tepatnya di Jalan Meruyung Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok itu belum bisa mengadakan sholat jumat berjemaah pada Jumat (5/6/2020).
"Mohon maaf Masjid Kubah Emas untuk (hari ini) Jumat tanggal 5 belum bisa mengadakan sholat Jumat," kata pengurus Masjid Dian Al Mahri Karno kepada SuaraJabar.id.
Alasan belum bisa mengadakan sholat jumat berjemaah di Masjid Kubah Emas tersebut, tegas dia, pihaknya belum mendapat izin dari Pemerintah Kota Depok.
"Belum bisa mengadakan sholat jumat, karena belum mendapat izin dari pemkot Depok,terima kasih, " kata Karno.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh.
Namun, Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tingkat RW.
"Kota Depok masih masuk kategori 3 atau zona kuning, sehingga belum bisa menerapkan New Normal secara utuh, " kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Depok Belum Aman dari Corona, Sholat Jumat Cuma 15 Menit
Idris mengatakan, selama PSBB PSKS beberapa aktifitas publik sudah diperbolehkan.
Salah satunya ibadah berjamaah di Masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.
"Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan sholat subuh dan solat Jumat berjamaah mulai Jumat 05 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 04 Juni pukul 24:00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir," kata Idris.
"Cuman kami minta solat berjamaah di masjid ini hanya diperuntukkan untuk warga setempat. Orang luar ngga boleh, makanya kami mohon kepada pengurus masjid mengawasi hal ini," katanya.
Dilanjutkan Idris, sesuai arahan WHO jarak solat berjamaah minimal 2 meter.
Namun untuk Kota Depok akan diberi jarak 1 sampai 1,5 meter antar jamaah yang satu dengan yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial