SuaraJabar.id - Ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati menanti para pelaku penyelundup narkotika jenis sabu di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2020), tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram.
Total ada enam pelaku yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31).
Para pelaku bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di Sukaraja.
Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu-sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia.
Barang haram itu, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.
"Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Sabtu (6/6/2020).
Kemudian sabu-sabu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat.
Tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah di Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Setelah Kepala Terlindas Mobil Boks
"Pada kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu-sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap," ujar Listyo.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Dalam dua pasal itu, para pelaku diancam hukuman mati dan atau seumur hidup.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Sukabumi ini merupakan pengembangan kasus sabu-sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kilogram lebih yang lebih dulu dibongkar pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Polisi Sita 756 Kg Sabu, Duterte Ancam Bunuh Para Pengedar Narkoba
-
Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok
-
Kocak, Pemuda Prank Polisi Dikira Bawa Sabu Ternyata Garam
-
402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia
-
Ratusan Kilogram Sabu Beredar di Sukabumi saat Wabah Corona
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang