SuaraJabar.id - Seorang dukun cabul asal Kota Depok, Jawa Barat bernama Amir Saripudin kini harus meringkuk di penjara atas kasus dugaan pencabulan.
Sejak kasus ini terungkap, ada sebanyak empat wanita yang menjadi korban aksi cabul Amir dengan modus ritual mandi kembang.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Sejauh ini, kata Wadi, baru empat korban yang membuat laporan polisi.
"Iya, Sejauh ini baru empat korban," kata Wadi melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Empat perempuan yang menjadi korban adalah SD, N, TA, dan RL. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Wadi menyebut jika satu dari empat korban dukun cabul itu berprofesi sebagai biduan dangdut.
"Salah satu (korban) iya (penyanyi dangdut)," sambungnya.
Lebih lanjut, Wadi menambahkan jika Amir telah melancarkan aksi pencabulan tersebut sejak bulan Februari 2019. Artinya, dia telah bertindak sebagai dukun cabul selama satu setengah tahun lebih.
"Menurut keterangan tersangka, dia sudah melakukan praktik tersebut sejak Februari 2019," beber dia.
Kasus ini terkuak seusai sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/809/K/IV/2020/PMJ/Restro Depok tertanggal 1 April 2020.
Baca Juga: Nodai Pasien Tiap Ritual Mandi Kembang, Amir Buka Praktik Dukun Sejak 2019
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu terjadi pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, empat korban berinisial SD, N, TA, dan RL mendatangi rumah sang dukun, berniat untuk dimandikan air kembang.
"Para korban dan keluarga datang ke rumah pelaku berniat untuk dimandikan air kembang. Lalu para korban bergantian dimandikan air kembang oleh pelaku," ujar Yusri kemarin.
Saat hendak dimandikan air kembang, sang dukun meminta korban melepaskan semua pakaian. Permintaan itu disampaikan sang dukun dengan dalih agar proses mandi kembang lebih suci.
"Setelah itu korban dimandikan oleh pelaku, lalu pelaku meraba serta megisap payudara korban," kata Yusri.
Selanjutnya, dukun cabul tersebut juga meminta korbannya untuk berjongkok. Saat itu, dia meraba hingga memainkan lidah pada kemaluan korban.
"Setelah itu pelaku kembali memandikan korban memakai air kembang sambil membaca doa atau mantra. Kemudian, pelaku berbicara kepada para korban 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulahnya (akibatnya)' demikian," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Tampang Dukun Cabul Yang 4 Kali Gerayangi Perempuan Muda Bersuami Di Tangerang
-
Parah! Perempuan Muda Di Tangerang 4 Kali Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Usir Roh Halus: Dada-Kemaluan Digerayangi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025