SuaraJabar.id - Sebanyak 19 anak laki-laki diduga menjadi korban sodomi FCR (23), seorang pemuda di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Dikutip Suara.com dari Sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2020), modus tersangka menyodomi belasan anak sejak 2019, yakni dengan iming-imingi akan diajarkan ilmu kanuragan.
Polisi meringkus FCR pada Sabtu (27/6/2020) malam sekira pukul 23.30 WiB di kediamannya. Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian di bawa ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan tersangka sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019.
"Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur," ujarnya.
Modusnya sambung Rizka, melalui pertemanan di media sosial, Facebook. Pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan.
Agar aksinya bisa berjalan mulus, FCR menakut-nakuti para korban jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk gaib.
"Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya mohon maaf ada d antaranya mendapat perlakukan sodomi, ada hanya meraba alat vital, kebetulan seluruh korban ini laki laki usia dibawah 15 tahun," jelas AKP Rizka.
Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizla diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
Baca Juga: Predator Anak di Sukabumi Sodomi 19 Bocah, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
"Untuk korban saat ini tersebar makanya kita melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong," tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Berita Terkait
-
Tanggapi Kasus Predator Anak di Game, CEO Roblox Menuai Sorotan
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
-
Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Nangis Diincar Predator Seks saat Berangkat Sekolah, Siswi SD di Cakung Ngibrit Pura-pura Beli Nasi Uduk
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak