SuaraJabar.id - Sebanyak 19 anak laki-laki diduga menjadi korban sodomi FCR (23), seorang pemuda di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Dikutip Suara.com dari Sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2020), modus tersangka menyodomi belasan anak sejak 2019, yakni dengan iming-imingi akan diajarkan ilmu kanuragan.
Polisi meringkus FCR pada Sabtu (27/6/2020) malam sekira pukul 23.30 WiB di kediamannya. Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian di bawa ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan tersangka sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019.
"Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur," ujarnya.
Modusnya sambung Rizka, melalui pertemanan di media sosial, Facebook. Pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan.
Agar aksinya bisa berjalan mulus, FCR menakut-nakuti para korban jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk gaib.
"Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya mohon maaf ada d antaranya mendapat perlakukan sodomi, ada hanya meraba alat vital, kebetulan seluruh korban ini laki laki usia dibawah 15 tahun," jelas AKP Rizka.
Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizla diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
Baca Juga: Predator Anak di Sukabumi Sodomi 19 Bocah, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
"Untuk korban saat ini tersebar makanya kita melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong," tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Berita Terkait
-
Tanggapi Kasus Predator Anak di Game, CEO Roblox Menuai Sorotan
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
-
Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Nangis Diincar Predator Seks saat Berangkat Sekolah, Siswi SD di Cakung Ngibrit Pura-pura Beli Nasi Uduk
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online