Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Arief Apriadi
Selasa, 30 Juni 2020 | 17:25 WIB
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Di samping itu, para pegowes juga harus memetakan jalur bersepeda yang sekiranya jauh dari keramaian dan tidak masuk zona merah Covid-19.

"Jaga jarak kiri-kanan antar pesepeda dan kendaraan lain minimal dua meter," tulis PB ISSI.

Selain itu, para pegowes juga diminta menjaga jarak depan dan belakang antar pesepeda minimal 4 meter.

Kondisi itu dilakukan agar mengindari kecelakaan yang terjadi akibat rem mendadak dari pegowes di depan.

Baca Juga: Tips Aman Bersepeda oleh PB ISSI

"Semakin tinggi kecepatan bersepeda, jarak harus semakin jauh (>20 meter)."

- Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas

Oldy turut mengimbau para pesepeda untuk lebih sadar akan kepatuhan berlalu lintas. Pesepeda sama dengan pengendara lain, harus patuh dengan aturan di jalan.

"Selama kita di jalan, kita harus patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada," ujarnya.

"Yang terbaru khususnya di jalur utama Sudirman-Thamrin, dari Pemda DKI Jakarta menyediakan lajur khsusus sepeda. Itu harus dipatuhi di mana kita ikuti line yang ada," tambahnya.

Baca Juga: Tips Aman Bersepeda Bagi Para Pegowes di Era New Normal

- Atur Waktu Istirahat

Load More