SuaraJabar.id - Polres Sukabumi membeberkan fakta baru terkait kasus predator anak di Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial FCR (23) diketahui melakukan pencabulan serta sodomi sejak 2018.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020).
"Semua korban anak laki laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," ujarnya dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com.
Pelaku predator anak turut dihadirkan dalam konferensi tersebut. Total korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang.
"Saat ini koban yang sudah kita laksanakan pemeriksaan berjumlah 30 orang, 17 orang korban sudah menjalani pemeriksaan secara detail bekerjasama dengan tim medis dan P2TP2A jabar," katanya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan hal yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan FCR kepada pihak kepolisian.
"Pelapor pertama kali ayah dari salah satu korban YA. Modus pelaku mengiming-imingi ilmu mistik dan kursus musik kepada para korban di kediaman pelaku," jelasnya.
Tersangka predator anak dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi dikarenakan korban lebih dari satu.
"Kebanyakan korban sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah lagi," tandasnya.
Baca Juga: Puluhan Korban Predator Anak di Sukabumi Gampang Marah dan Mengurung Diri
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
Biadab! Pak RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki, Pengakuan Korban Bikin Merinding!
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
-
NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Semarak HUT RI ke-80: Ketika Tenaga Medis Masa Depan Berdandan Ala Timnas di SMK Moestopo
-
Butuh Uang Tunai Mendesak? Ini Daftar ATM 24 Jam di Cianjur yang Bisa Jadi Penyelamat
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak