SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menyambut baik vonis bebas yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), Etty binti Toyib.
Diketahui, Etty merupakan seorang PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.
Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.
Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.
Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.
Kabar dibebaskannya TKI tersebut menyita perhatian Ridwan Kamil yang turut mengungkap syukur dan rasa bahagianya.
Melalui akun Twitter pribadinya @ridwankamil, orang nomor satu di Jawa Barat itu memberikan ucapan selamat datang kepada Etty.
Baca Juga: Fakta Baru, John Kei Ngaku Dihina Pamannya Nus Kei saat Live Instagram
"Welcome Home ibu Etty Toyib. Tahun lalu sempat akan dieksekusi hukuman mati. Alhamdulillah kabar baik, Ibu Etty sudah bebas dan hari ini dijadwal kembali ke tanah air," tulis Ridwan Kamil seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Menurut Ridwan Kamil, vonis bebas yang dijatuhkan kepada Etty ini tak lepas dari peran sejumlah pihak.
"Semua berkat kerja semua pihak, baik Kemlu, Kedubes RI di Riyad, urunan si Laznas NU & urunan PNS Pemprov Jabar," imbuhnya.
Cuitan Ridwan Kamil itupun seketika mendapat dukungan dari warganet. Sejak dibagikan telah mendapat 148 retweets dan 670 likes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba