SuaraJabar.id - Sidang perdana gugatan pencabutan asimilasi yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana penganiayaan Habib Bahar bin Smith digelar tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (9/7/2020).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi sebelum masuk pokok perkara.
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas hari ini," kata Ichwan usai persidangan, Kamis (9/7/2020).
Ichwan mengatakan majelis hakim memberi waktu selama 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juli 2020.
"Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 (Juli 2020) insyaAllah bersidang lagj memperbaiki berkas," ujarnya.
Terkait materi gugatan, Ichwan menyatakan Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi yang membuat kliennya kembali dibui usai bebas. Menurut Ichwan, alasan pembatalan itu tak masuk akal.
"Jelas banyak penyimpangan. Dalam SK-nya habib melanggar PSBB dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan. Kedua habib dinyatakan beliau memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal kalau dilihat dari proses itu, habib tidak pernah memprovokasi tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat yang kemudian Covid menjalani kesulitan sembako, beliau kritik tidak menyebut pejabat, beliau secara umum semua merasa dikritik," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, Bahar sendiri mendukung upaya gugatan tersebut. Menurutnya, Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan.
"(Pesannya) Berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," kata Ichwan.
Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
Sebelumnya terpidana kasus penganiayaan Habin Bahar bin Smith menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi. Gugatan ini dilayangkan Bahar melalui tim pengacaranya dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Meski sidang digelar tertutup, para pendukung Bahar ikut datang ke PTUN yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu. Puluhan pendukung menunggu di luat gedung PTUN Bandung.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin