SuaraJabar.id - Sidang perdana gugatan pencabutan asimilasi yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana penganiayaan Habib Bahar bin Smith digelar tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (9/7/2020).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi sebelum masuk pokok perkara.
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas hari ini," kata Ichwan usai persidangan, Kamis (9/7/2020).
Ichwan mengatakan majelis hakim memberi waktu selama 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juli 2020.
"Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 (Juli 2020) insyaAllah bersidang lagj memperbaiki berkas," ujarnya.
Terkait materi gugatan, Ichwan menyatakan Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi yang membuat kliennya kembali dibui usai bebas. Menurut Ichwan, alasan pembatalan itu tak masuk akal.
"Jelas banyak penyimpangan. Dalam SK-nya habib melanggar PSBB dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan. Kedua habib dinyatakan beliau memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal kalau dilihat dari proses itu, habib tidak pernah memprovokasi tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat yang kemudian Covid menjalani kesulitan sembako, beliau kritik tidak menyebut pejabat, beliau secara umum semua merasa dikritik," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, Bahar sendiri mendukung upaya gugatan tersebut. Menurutnya, Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan.
"(Pesannya) Berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," kata Ichwan.
Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
Sebelumnya terpidana kasus penganiayaan Habin Bahar bin Smith menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi. Gugatan ini dilayangkan Bahar melalui tim pengacaranya dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Meski sidang digelar tertutup, para pendukung Bahar ikut datang ke PTUN yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu. Puluhan pendukung menunggu di luat gedung PTUN Bandung.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok