SuaraJabar.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyatakan pelaku penanam ganja di lahan perkebunan Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat milik PTPN VIII adalah penggarap ilegal.
Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII Reza mengatakan pelaku merupakan penggarap ilegal yang seringkali diberi teguran untuk tidak menggunakan areal tersebut. Pasalnya, kata dia, lahan tersebut bukan areal yang dikerjasamakan.
"Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin, namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja," kata Reza dikutip dari Antara, Senin (13/7/2020).
Pada beberapa waktu lalu, menurutnya manajemen kebun telah melakukan pengukuran lahan-lahan yang akan dikerjasamakan termasuk blok tersebut. Dia memastikan pada saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut," kata dia.
Dia memastikan manajemen PTPN VIII akan terus melakukan inventarisir serta berkoordinasi bersama pihak kecamatan setempat dan pihak kepolisian untuk bersama-sama membongkar jaringan pengedar ganja tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi dan kami secara terbuka untuk bersama-sama kepolisian dalam membongkar jaringan pengedaran ganja ini, semoga ke depan tidak terulang kembali hal serupa di tempat lainnya" kata Reza.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap satu hektare ladang perkebunan tempat penanaman ganja di kawasan lahan milik PTPN VIII itu, Minggu (12/7/2020).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
Baca Juga: Temuan Ladang Ganja di Kabupaten Bandung
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim satresnarkoba sejak Kamis, 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja," kata Yoris di lokasi pengungkapan kasus.
Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.
Dari kasus itu, terungkap lima orang tersangka berinisial YN, M, C, A, D yang merupakan tersangka pengedar dan penanam ganja. Lalu polisi juga menyita tiga kilogram ganja siap edar beserta puluhan pot tanaman ganja berbagai ukuran.
Berita Terkait
-
Bongkar Ladang Ilegal di Hutan, TNI Temukan 740 Pohon Ganja di Pegunungan Bintang Papua
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
Jaksa Tahan Samsul Tarigan di Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Dihukum 16 Bulan
-
Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta
-
Perkuat Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara Kerja Sama Senilai Rp400 M
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
15.600 Ponpes Jabar Terancam? Iwan Suryawan Desak Dana Hibah 2026 Khusus Penyelamat Bangunan
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD
-
Fakta Iklan Air Pegunungan: Aqua Diduga Pakai Sumur Bor, BPKN Bakal Panggil Direksi
-
Fakta Mengejutkan di Balik Air Aqua: BPKN Siap Bongkar Sumber Aslinya!