SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.
Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda mengatakan putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut. Karena, kata dia, eksepsi yang disampaikannya oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.
Baca Juga: Hakim PN Bandung Tolak Nota Keberatan Sunda Empire
Pihaknya, kata dia, juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," kata Misbahul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.
Baca Juga: Kasus Sunda Empire, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ki Ageng Rangga Sasana Cs
Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar