SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ade di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020).
Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.
Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
Sumber: Antara
Baca Juga: Asyik, Pemkot Bogor Usulkan Bus Bersubsidi Dari Bogor ke Jakarta
Berita Terkait
-
Tusuk Wisatawan Pakai Kujang, Jukir Bukit Alas Bandawasa Dicokok Polisi
-
Asyik, Pemkot Bogor Usulkan Bus Bersubsidi Dari Bogor ke Jakarta
-
Catat! Ini 5 Wisata Kuliner dari Stasiun Bogor Sampai Stasiun Sudirman
-
Nekat Gelar Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Berujung Dibubarkan Polisi
-
Jokowi Bagi-bagi Duit Rp 2,4 Juta ke 62 Pedagang di Istana Bogor
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Tragedi 'Lobang Sarwee' Gunung Guruh Cigudeg Diduga Makan Korban Jiwa, Benarkah?
-
Selama Nataru, BRI Utamakan Keamanan Transaksi Perbankan bagi Nasabah
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem