SuaraJabar.id - Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar sosialisasi penggalakkan penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Ramanda, Senin (20/7/2020).
Seperti diketahui, warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenai denda. Hal ini sebagaimana instruksi Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Berdasarkan pantauan Jabar.Suara.com, masih banyak warga pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker. Khususnya pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pick-up.
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satpol PP Depok Suharna di lokasi.
Baca Juga: Sempat Buron, Penculik 8 Anak di Depok Diringkus di Johar Baru
Suharna mengatakan, sesuai aturannya, mulai tanggal 23 Juli nanti warga yang tidak pakai masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 50 ribu.
Dijelaskan Suharna bahwa sosialisasi ini akan berlangsung mulai hingga 22 Juli 2020.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker, dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," ujarnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.
"Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya.
Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas, " tuturnya.
Baca Juga: Koalisi dengan Gerindra, PDIP Resmi Dukung Pradi- Afifa di Pilkada Depok
Windarianto salah satu pengendara motor yang melintas dil okasi mengapresiasi teguran dan masker yang diberikan oleh petugas.
Sebab dirinya mengaku lupa membawa masker ketika keluar dari rumah.
Ditanya terkait denda Rp 50 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker per 23 Juli 2020 nanti, Windarianto mengaku setuju dengan kebijakan itu, guna mengurangi penyebaran Covid-19.
"Bagus kalau di denda saya setuju. Untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Jabar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
4 Clay Mask Tea Tree Terbaik untuk Bersihkan Pori dan Cegah Jerawat
-
Rahasia Kulit Lembap dan Glowing, 4 Rekomendasi Masker Korea Berbahan Madu
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum