SuaraJabar.id - Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar sosialisasi penggalakkan penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Ramanda, Senin (20/7/2020).
Seperti diketahui, warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenai denda. Hal ini sebagaimana instruksi Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Berdasarkan pantauan Jabar.Suara.com, masih banyak warga pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker. Khususnya pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pick-up.
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satpol PP Depok Suharna di lokasi.
Suharna mengatakan, sesuai aturannya, mulai tanggal 23 Juli nanti warga yang tidak pakai masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 50 ribu.
Dijelaskan Suharna bahwa sosialisasi ini akan berlangsung mulai hingga 22 Juli 2020.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker, dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," ujarnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.
"Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya.
Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas, " tuturnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Penculik 8 Anak di Depok Diringkus di Johar Baru
Windarianto salah satu pengendara motor yang melintas dil okasi mengapresiasi teguran dan masker yang diberikan oleh petugas.
Sebab dirinya mengaku lupa membawa masker ketika keluar dari rumah.
Ditanya terkait denda Rp 50 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker per 23 Juli 2020 nanti, Windarianto mengaku setuju dengan kebijakan itu, guna mengurangi penyebaran Covid-19.
"Bagus kalau di denda saya setuju. Untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Jabar.
Berita Terkait
-
Padepopan: Sweet Escape Hadirkan Festival Musik di Tengah Terminal Jatijajar yang Tetap Beroperasi
-
Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering
-
4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe
-
Anti-Breakout! 5 Masker Mugwort Kemasan Tube Redakan Jerawat dan Kemerahan
-
5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong