SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dinilai melanggar hak asasi manusia setelah menyegel bakal makam sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur.
Pasalnya, penyegelan itu melakukan pembatasan sewenang-wenang terhadap hak penganut kepercayaan asli Indonesia.
"Artinya negara, di tengah tekanan kelompok massa dan otoritas agama, telah melakukan diskriminasi secara sistematis. Ini jelas pelanggaran HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, yang dilansir dari web amnesty.id, Sabtu (25/7/2020).
Hamid menilai, tindakan Pemkab Kuningan mengurangi hak-hak penganut Sunda Wiwitan untuk menjalankan keyakinan sesuai pilihannya.
Puluhan tahun penganut aliran kepercayaan dijadikan sasaran pemaksaan dan tidak diakui keberadaannya oleh negara.
"Jika pemeluk agama lainnya boleh mendirikan tempat-tempat untuk tujuan beribadah dan berkeyakinan, termasuk makam yang dikeramatkan, mengapa mereka tidak boleh? Ini adalah intoleransi dan diskriminasi negara dengan daya paksa organisasi massa," kata dia.
Seharusnya, lanjut Hamid, Pemkab Kuningan, memfasilitasi rencana pembangunan makam tersebut sebagai bagian dari penaatan pada agama dan kepercayaan.
Dalam penetapan Mahkamah Konstitusi di tahun 2016, aliran kepercayaan juga harus dilindungi sebagaimana negara melindungi enam agama yang diakui oleh Undang-Undang Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konfusianisme.
"Oleh karena itu, para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan juga harus dilindungi dan dijamin hak-haknya dalam mendirikan tempat-tempat untuk tujuan-tujuan beribadah dan berkeyakinan," ucapnya.
Baca Juga: Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
"Seluruh warga, tanpa terkecuali, harus diberikan ruang untuk mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyegel bangunan pasarean atau pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Senin (20/7/2020).
Penyegelan berdasarkan surat Satpol PP Kabupaten Kuningan nomor 300/851/Gakda.
Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati mengatakan kronologi penyegelan berawal saat masyarakat Sunda Wiwitan patungan membeli tanah untuk membangun pasarean Pangeran Djatikusumah di tanah seluas kira-kira satu hektar di lokasi tersebut pada 2017.
Tanah itu, kata dia, merupakan peninggalan leluhur Sunda Wiwitan, karena sebelumnya telah menjadi hak milik pemerintah.
"Kami patungan beli tanah, baru satu hektar, dan masih dua hektar lagi yang belum terbeli," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
-
Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa
-
Amnesty Internasional Indonesia Laporkan Lima Masalah Papua ke Forum PBB
-
Diskusi HAM Papua Lives Matter Diteror Zoombombing dan Telepon Nomor Asing
-
Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu