SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dinilai melanggar hak asasi manusia setelah menyegel bakal makam sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur.
Pasalnya, penyegelan itu melakukan pembatasan sewenang-wenang terhadap hak penganut kepercayaan asli Indonesia.
"Artinya negara, di tengah tekanan kelompok massa dan otoritas agama, telah melakukan diskriminasi secara sistematis. Ini jelas pelanggaran HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, yang dilansir dari web amnesty.id, Sabtu (25/7/2020).
Hamid menilai, tindakan Pemkab Kuningan mengurangi hak-hak penganut Sunda Wiwitan untuk menjalankan keyakinan sesuai pilihannya.
Baca Juga: Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
Puluhan tahun penganut aliran kepercayaan dijadikan sasaran pemaksaan dan tidak diakui keberadaannya oleh negara.
"Jika pemeluk agama lainnya boleh mendirikan tempat-tempat untuk tujuan beribadah dan berkeyakinan, termasuk makam yang dikeramatkan, mengapa mereka tidak boleh? Ini adalah intoleransi dan diskriminasi negara dengan daya paksa organisasi massa," kata dia.
Seharusnya, lanjut Hamid, Pemkab Kuningan, memfasilitasi rencana pembangunan makam tersebut sebagai bagian dari penaatan pada agama dan kepercayaan.
Dalam penetapan Mahkamah Konstitusi di tahun 2016, aliran kepercayaan juga harus dilindungi sebagaimana negara melindungi enam agama yang diakui oleh Undang-Undang Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konfusianisme.
"Oleh karena itu, para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan juga harus dilindungi dan dijamin hak-haknya dalam mendirikan tempat-tempat untuk tujuan-tujuan beribadah dan berkeyakinan," ucapnya.
Baca Juga: Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa
"Seluruh warga, tanpa terkecuali, harus diberikan ruang untuk mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
-
Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa
-
Amnesty Internasional Indonesia Laporkan Lima Masalah Papua ke Forum PBB
-
Diskusi HAM Papua Lives Matter Diteror Zoombombing dan Telepon Nomor Asing
-
Amnesty International Desak 16 Negara Asia Selamatkan Pengungsi Rohingya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
-
Sobek Tapi Bangga: Sepatu Butut Siswa SMK Ini Bikin Dedi Mulyadi Kagum Dan Beri Rp 3,5 Juta
-
Nasabah Loyal BRI Bawa Pulang Hadiah di Ajang BRImo FSTVL 2024
-
Total Rp799 Ribu Dibagikan, Ini 3 Link Saldo DANA Kaget Terbaru, Klaim Sekarang!