SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mulai mensosialisasikan aturan wajib masker, yang sebelumnya dicetuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hari ini, Senin (27/7/2020), polisi mulai melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"(Wajib masker) sudah berlaku. Saat ini kita sosialiasikan dulu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Ulung mengatakan, sosialisasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan. Selesai sosialisasi, pihaknya baru menerapkan aturan yang tegas terhadap pelanggaran tidak gunakan masker di tempat umum.
"Kita sosialiasi, kita razia kalau dapat masyarakat yang tidak gunakan masker, kita berikan masker dan sampaikan sosialisasi," ucapnya.
Untuk sanksi yang bakal diterapkan, Ulung mengatakan pihaknya mengedepankan sanksi sosial ketimbang denda. Pasalnya, jika masyarakat harus dibebankan terhadap denda, menurut dia akan keberatan.
"Sanksi sosial kita kedepankan. Misalnya kita suruh menyapu. Kalau denda, ditengah situasi ini terlalu ini yah (berat). Kita lebih ke sanksi sosial misalnya tidak bawa uang, yang kita kenakan sanksi sosial," pungkasnya.
Sementara itu, penerapan soal denda tidak gunakan masker, dinilai beberapa masyarakat keberatan. Seperti yang disampaikan Dikdik (26) warga Cisitu, Dago.
"Kalau denda mah keberatan. Lebih baik mah sanksi sosial," kata Dikdik, di Jalan Nias, Bandung, pada waktu yang sama.
Senada dengan Dikdik, warga lainnya Bagus Ahmad Rizaldi (24), juga merasa keberatan dengan denda yang diterapkan pemerintah provinsi Jabar, dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Viral, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test Tanpa Pakai Masker
"Menurut saya denda soal masker itu tidak berkeadilan, karena bagi masyarakat yang tidak mampu denda itu akan terasa berat, sedangkan bagi orag yang mampu bisa saja sengaja tak menggunakan masker karena mampu membayar denda," kata dia.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung pada Senin (13/7/2020).
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Cerita Unik Jalan Residentweg Bandung, Jalanan yang Dibuka 30 Tahun Sekali
-
Andalkan WhatsApp sampai Tutup Jalan, Rahasia Kecamatan Bandung Bebas COVID
-
Hobi Burung, Eks Persib Rela Habiskan Belasan Juta untuk Seekor Murai Batu
-
Begini Penampakan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Kondisi Terkini Robert Alberts Usai Pasang Balon dan Ring di Jantung
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!
-
6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026
-
BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026
-
Klok Optimistis Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa