SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mulai mensosialisasikan aturan wajib masker, yang sebelumnya dicetuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hari ini, Senin (27/7/2020), polisi mulai melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"(Wajib masker) sudah berlaku. Saat ini kita sosialiasikan dulu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Ulung mengatakan, sosialisasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan. Selesai sosialisasi, pihaknya baru menerapkan aturan yang tegas terhadap pelanggaran tidak gunakan masker di tempat umum.
"Kita sosialiasi, kita razia kalau dapat masyarakat yang tidak gunakan masker, kita berikan masker dan sampaikan sosialisasi," ucapnya.
Untuk sanksi yang bakal diterapkan, Ulung mengatakan pihaknya mengedepankan sanksi sosial ketimbang denda. Pasalnya, jika masyarakat harus dibebankan terhadap denda, menurut dia akan keberatan.
"Sanksi sosial kita kedepankan. Misalnya kita suruh menyapu. Kalau denda, ditengah situasi ini terlalu ini yah (berat). Kita lebih ke sanksi sosial misalnya tidak bawa uang, yang kita kenakan sanksi sosial," pungkasnya.
Sementara itu, penerapan soal denda tidak gunakan masker, dinilai beberapa masyarakat keberatan. Seperti yang disampaikan Dikdik (26) warga Cisitu, Dago.
"Kalau denda mah keberatan. Lebih baik mah sanksi sosial," kata Dikdik, di Jalan Nias, Bandung, pada waktu yang sama.
Senada dengan Dikdik, warga lainnya Bagus Ahmad Rizaldi (24), juga merasa keberatan dengan denda yang diterapkan pemerintah provinsi Jabar, dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Viral, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test Tanpa Pakai Masker
"Menurut saya denda soal masker itu tidak berkeadilan, karena bagi masyarakat yang tidak mampu denda itu akan terasa berat, sedangkan bagi orag yang mampu bisa saja sengaja tak menggunakan masker karena mampu membayar denda," kata dia.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung pada Senin (13/7/2020).
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Cerita Unik Jalan Residentweg Bandung, Jalanan yang Dibuka 30 Tahun Sekali
-
Andalkan WhatsApp sampai Tutup Jalan, Rahasia Kecamatan Bandung Bebas COVID
-
Hobi Burung, Eks Persib Rela Habiskan Belasan Juta untuk Seekor Murai Batu
-
Begini Penampakan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Kondisi Terkini Robert Alberts Usai Pasang Balon dan Ring di Jantung
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Catat Waktunya! Ini Rute Baru Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Gedung Merdeka
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran