SuaraJabar.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat angkat bicara terkait polemik penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Kuningan, Jabar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh AKUR Sunda Wiwitan, Senin (20/7/2020) lalu.
Diduga bangunan pasarean atau pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah, itu belum memiliki izin.
Terkait hal itu, PDIP Jabar selaku partai pengusung Bupati Kuningan Acep Purnama, meminta maaf.
PDIP Jabar juga akan memastikan masyarakat AKUR terpenuhi hak-haknya.
"DPD PDIP Jabar menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Adat AKUR, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (27/7/2020).
Ono mengatakan pihaknya telah mengundang Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan yang ketiganya adalah Kader PDIP pada, Jumat (24/7/2020) lalu, di Bandung, dan bertemu dengan kelompok masyarakat adat AKUR, Minggu (26/7/2020), di Jakarta.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal. Diantaranya, agar segera melaksanakan instruksi DPP PDIP sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal instruksi untuk melakukan penetapan kelompok masyarakat adat AKUR.
Kemudian, Bupati Kuningan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat AKUR, dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Baca Juga: Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM
Lalu, melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan kelompok masyarakat adat AKUR, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Melakukan kajian dan evaluasi terhadap sikap Satpol PP Pemkab Kuningan yang telah mengeluarkan Surat Teguran (3 kali) kepada pihak kelompok masyarakat adat AKUR dan melakukan penyegelan terhadap pembagunan Situs Batu Satangtung.
"DPD PDIP Jabar memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan, selama 1 (satu) minggu ke depan untuk melakukan upaya sebagaimana point a, b, c dan d," katanya.
Pada pertemuan itupun, pihak dari kelompok masyarakat adat AKUR, sepakat untuk bersama-sama mengawal proses yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan seluruh jajarannya dalam melakukan proses pengakuan dan perlindungan kepada kelompok adat AKUR, Cigugur Kuningan dan menyelesaikan masalah Pembangunan Situs Batu Satangtung.
Kemudian, mendorong DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Jabar melalui Fraksi PDIP untuk melakukan pendampingan/advokasi kepada kelompok adat AKUR.
"Kelompok adat AKUR mempersiapkan tim dalam rangka mediasi dan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat AKUR Cigugur Kuningan," katanya.
Berita Terkait
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran