SuaraJabar.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat angkat bicara terkait polemik penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Kuningan, Jabar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh AKUR Sunda Wiwitan, Senin (20/7/2020) lalu.
Diduga bangunan pasarean atau pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah, itu belum memiliki izin.
Terkait hal itu, PDIP Jabar selaku partai pengusung Bupati Kuningan Acep Purnama, meminta maaf.
PDIP Jabar juga akan memastikan masyarakat AKUR terpenuhi hak-haknya.
"DPD PDIP Jabar menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Adat AKUR, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (27/7/2020).
Ono mengatakan pihaknya telah mengundang Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan yang ketiganya adalah Kader PDIP pada, Jumat (24/7/2020) lalu, di Bandung, dan bertemu dengan kelompok masyarakat adat AKUR, Minggu (26/7/2020), di Jakarta.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal. Diantaranya, agar segera melaksanakan instruksi DPP PDIP sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal instruksi untuk melakukan penetapan kelompok masyarakat adat AKUR.
Kemudian, Bupati Kuningan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat AKUR, dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Baca Juga: Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM
Lalu, melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan kelompok masyarakat adat AKUR, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Melakukan kajian dan evaluasi terhadap sikap Satpol PP Pemkab Kuningan yang telah mengeluarkan Surat Teguran (3 kali) kepada pihak kelompok masyarakat adat AKUR dan melakukan penyegelan terhadap pembagunan Situs Batu Satangtung.
"DPD PDIP Jabar memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan, selama 1 (satu) minggu ke depan untuk melakukan upaya sebagaimana point a, b, c dan d," katanya.
Pada pertemuan itupun, pihak dari kelompok masyarakat adat AKUR, sepakat untuk bersama-sama mengawal proses yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan seluruh jajarannya dalam melakukan proses pengakuan dan perlindungan kepada kelompok adat AKUR, Cigugur Kuningan dan menyelesaikan masalah Pembangunan Situs Batu Satangtung.
Kemudian, mendorong DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Jabar melalui Fraksi PDIP untuk melakukan pendampingan/advokasi kepada kelompok adat AKUR.
"Kelompok adat AKUR mempersiapkan tim dalam rangka mediasi dan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat AKUR Cigugur Kuningan," katanya.
Berita Terkait
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026