SuaraJabar.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat angkat bicara terkait polemik penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Kuningan, Jabar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh AKUR Sunda Wiwitan, Senin (20/7/2020) lalu.
Diduga bangunan pasarean atau pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah, itu belum memiliki izin.
Terkait hal itu, PDIP Jabar selaku partai pengusung Bupati Kuningan Acep Purnama, meminta maaf.
Baca Juga: Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM
PDIP Jabar juga akan memastikan masyarakat AKUR terpenuhi hak-haknya.
"DPD PDIP Jabar menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Adat AKUR, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (27/7/2020).
Ono mengatakan pihaknya telah mengundang Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan yang ketiganya adalah Kader PDIP pada, Jumat (24/7/2020) lalu, di Bandung, dan bertemu dengan kelompok masyarakat adat AKUR, Minggu (26/7/2020), di Jakarta.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal. Diantaranya, agar segera melaksanakan instruksi DPP PDIP sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal instruksi untuk melakukan penetapan kelompok masyarakat adat AKUR.
Kemudian, Bupati Kuningan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat AKUR, dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Baca Juga: Gibran dan Dhito Berpotensi Lawan Kotak Kosong, PDIP: Masyarakat Bisa Pilih
Lalu, melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan kelompok masyarakat adat AKUR, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Berita Terkait
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Ahmad Basarah Ungkap Cerita Gagalnya Anies Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Padahal Sudah Sepakat dengan PKB
-
PDIP Akui Sejak Awal Bidik Anies Jadi Cagub Jakarta, Jauh Sebelum Ahok Jadi Pengurus
-
Aroma Pilpres di Pilkada: PDIP Bertarung Melawan Bayang-Bayang Jokowi
-
Hasto PDIP Sindir Cakada Temui Jokowi Minta Endorse: Tidak Kuat Mental, Tidak Layak Jadi Pemimpin
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan