Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Juli 2020 | 12:16 WIB
Bangunan makam tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. [Foto: AyoTasik]

Melakukan kajian dan evaluasi terhadap sikap Satpol PP Pemkab Kuningan yang telah mengeluarkan Surat Teguran (3 kali) kepada pihak kelompok masyarakat adat AKUR dan melakukan penyegelan terhadap pembagunan Situs Batu Satangtung.

"DPD PDIP Jabar memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan, selama 1 (satu) minggu ke depan untuk melakukan upaya sebagaimana point a, b, c dan d," katanya.

Pada pertemuan itupun, pihak dari kelompok masyarakat adat AKUR, sepakat untuk bersama-sama mengawal proses yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan seluruh jajarannya dalam melakukan proses pengakuan dan perlindungan kepada kelompok adat AKUR, Cigugur Kuningan dan menyelesaikan masalah Pembangunan Situs Batu Satangtung.

Kemudian, mendorong DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Jabar melalui Fraksi PDIP untuk melakukan pendampingan/advokasi kepada kelompok adat AKUR.

Baca Juga: Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM

"Kelompok adat AKUR mempersiapkan tim dalam rangka mediasi dan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat AKUR Cigugur Kuningan," katanya.

Kronologi Penyegelan

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemkab Kuningan, menyegel bangunan pasarean atau pemakaman tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Senin (20/7/2020).

Penyegelan berdasarkan surat Satpol PP Kabupaten Kuningan nomor 300/851/Gakda.

Surat penyegelan bangunan pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020). [Ist]

Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati mengatakan, kronologi penyegelan berawal saat masyarakat Sunda Wiwitan patungan membeli tanah untuk membangun pasarean Pangeran Djatikusumah di tanah seluas kira-kira satu hektar di lokasi tersebut pada 2017.

Baca Juga: Gibran dan Dhito Berpotensi Lawan Kotak Kosong, PDIP: Masyarakat Bisa Pilih

Tanah itu, kata dia, merupakan peninggalan leluhur Sunda Wiwitan, karena sebelumnya telah menjadi hak milik pemerintah.

Load More