Kronologi Penyegelan
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemkab Kuningan, menyegel bangunan pasarean atau pemakaman tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Senin (20/7/2020).
Penyegelan berdasarkan surat Satpol PP Kabupaten Kuningan nomor 300/851/Gakda.
Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati mengatakan, kronologi penyegelan berawal saat masyarakat Sunda Wiwitan patungan membeli tanah untuk membangun pasarean Pangeran Djatikusumah di tanah seluas kira-kira satu hektar di lokasi tersebut pada 2017.
Tanah itu, kata dia, merupakan peninggalan leluhur Sunda Wiwitan, karena sebelumnya telah menjadi hak milik pemerintah.
"Kami patungan beli tanah, baru satu hektar, dan masih dua hektar lagi yang belum terbeli," ungkapnya.
Okky menambahkan, pembangunan makam masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sejak 2014 tidak ada masalah. Bahkan di daerah itu sudah terbiasa dengan keberagaman.
Namun ketika kepala desa yang baru menjabat di daerah itu, mulai ada persoalan.
"Begitu (ada) kepala desa tidak asli dari Cigugur, dari luar kota dan daerah lain mulai lah masyarakat diadu domba," pungkasnya.
Baca Juga: Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM
Sebelumnya juga pihaknya sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Namun, permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan per tanggal 1 Juli 2020 ditolak.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Kaget Isu Percepatan Muncul di Depan Jokowi: Itu Inkonstitusional
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
Megawati: Hukum Indonesia seperti Zaman Belanda, Dijalankan tapi Tak Berkeadilan
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
Terkini
-
Persib Bandung 'Terusir' dari Stadion Si Jalak Harupat, Ini Penyebabnya
-
Saham BBRI Jadi Pilihan Analis, Kinerja BRI Semester I-2026 Lampaui Ekspektasi
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam