Seirama, KH Husein Muhammad dari Fahmina Institute mengemukakan, hak berkeyakinan seseorang merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dipaksakan siapapun.
"Pihak lain tak seharusnya memiliki hak menghakimi," ujarnya.
Pada alam demokrasi, sejatinya tiada porsi mayoritas atau minoritas, melainkan hanya hak asasi manusia. Masyarakat Akur Sunda Wiwitan sendiri dalam hal ini membangun bakal makam di atas lahan pribadi sehingga berhak memanfaatkannya.
Terpisah, kisruh Curug Go'ong rupanya pula menyita perhatian serius DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan, terutama berkaitan munculnya instruksi DPP PDI Perjuangan agar Bupati Kuningan mengkaji ulang sekaligus mengevaluasi penyegelan.
"Masalah ini menjadi penting karena terkait hubungan antar kelompok masyarakat," Ketua DPD PKS Kuningan, Agus Budiman.
Bila tak segera diselesaikan, pihaknya mengkhawatirkan potensi gangguan atas ketenangan dan kondusivitas di Kabupaten Kuningan.
Pihaknya menilai, penyegelan oleh Pemkab Kuningan sebagai langkah tepat yang sesuai fakta hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang benar dapat menjamin ketenangan di tengah masyarakat.
"Kami mendukung upaya pelarangan pembangunan bakal makam tokoh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong karena tak berizin," tuturnya.
Batu Satangtung pada bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan diinterpretasikan PKS sebagai tugu yang harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga: Kadernya Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, PDIP Jabar Minta Maaf
Terlebih, selain perizinan, mencuat juga penolakan masyarakat sekitar. Ini menjadi dasar lain pelarangan pembangunan bakal makam di Curug Go'ong.
"Masyarakat bahkan menyebut area tersebut sebagai situs buatan. Apalagi, surat penolakan disampaikan juga secara tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur," bebernya.
PKS berharap Pemkab Kuningan segera menuntaskan masalah ini secara bijak. Pemda diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan agar kisruh ini tak terus berkembang dan menjadi besar.
"Akibatnya mendapat respon luas hingga tingkat nasional. Masalah ini sebaiknya diselesaikan dengan kearifan lokal sesuai hukum berlaku," katanya.
Pihaknya tak mengharapkan Pemda terpengaruh intervensi pihak manapun yang dianggap akan memperumit penyelesaian.
Dia meyakini, pemda mampu konsisten dan tak mundur dalam menyelesaikan masalah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi