Seirama, KH Husein Muhammad dari Fahmina Institute mengemukakan, hak berkeyakinan seseorang merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dipaksakan siapapun.
"Pihak lain tak seharusnya memiliki hak menghakimi," ujarnya.
Pada alam demokrasi, sejatinya tiada porsi mayoritas atau minoritas, melainkan hanya hak asasi manusia. Masyarakat Akur Sunda Wiwitan sendiri dalam hal ini membangun bakal makam di atas lahan pribadi sehingga berhak memanfaatkannya.
Terpisah, kisruh Curug Go'ong rupanya pula menyita perhatian serius DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan, terutama berkaitan munculnya instruksi DPP PDI Perjuangan agar Bupati Kuningan mengkaji ulang sekaligus mengevaluasi penyegelan.
"Masalah ini menjadi penting karena terkait hubungan antar kelompok masyarakat," Ketua DPD PKS Kuningan, Agus Budiman.
Bila tak segera diselesaikan, pihaknya mengkhawatirkan potensi gangguan atas ketenangan dan kondusivitas di Kabupaten Kuningan.
Pihaknya menilai, penyegelan oleh Pemkab Kuningan sebagai langkah tepat yang sesuai fakta hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang benar dapat menjamin ketenangan di tengah masyarakat.
"Kami mendukung upaya pelarangan pembangunan bakal makam tokoh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong karena tak berizin," tuturnya.
Batu Satangtung pada bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan diinterpretasikan PKS sebagai tugu yang harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga: Kadernya Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, PDIP Jabar Minta Maaf
Terlebih, selain perizinan, mencuat juga penolakan masyarakat sekitar. Ini menjadi dasar lain pelarangan pembangunan bakal makam di Curug Go'ong.
"Masyarakat bahkan menyebut area tersebut sebagai situs buatan. Apalagi, surat penolakan disampaikan juga secara tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur," bebernya.
PKS berharap Pemkab Kuningan segera menuntaskan masalah ini secara bijak. Pemda diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan agar kisruh ini tak terus berkembang dan menjadi besar.
"Akibatnya mendapat respon luas hingga tingkat nasional. Masalah ini sebaiknya diselesaikan dengan kearifan lokal sesuai hukum berlaku," katanya.
Pihaknya tak mengharapkan Pemda terpengaruh intervensi pihak manapun yang dianggap akan memperumit penyelesaian.
Dia meyakini, pemda mampu konsisten dan tak mundur dalam menyelesaikan masalah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tanpa Beban, Potret Pj Kades di Bekasi Tersenyum Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini